KIRKA – Jaksa segera layangkan kasasi perkara pupuk ilegal, yang pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
Baca Juga: Terdakwa Pupuk Ilegal Sujud Usai Divonis Bebas
Hal itu diterangkan oleh I Made Agu Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung kepada kirka.co, saat ditanyai tanggapan Kejaksaan terkait vonis bebas empat Terdakwa perkara pupuk ilegal.
Made membeberkan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti hasil putusan tersebut, dengan melakukan upaya hukum lanjutan, melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
“Kalau vonis bebas otomatis kami lakukan upaya kasasi. Kami diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukannya, dan secepatnya akan kami serahkan memori kasasi melalui PN Tanjungkarang,” terang Made, Rabu pagi 19 Oktober 2022.
Baca Juga: 4 Terdakwa Perkara Dugaan Pupuk Ilegal Jadi Tahanan Kota
Sementara diketahui, dalam persidangan perkara pupuk ilegal yang disidangkan pada Selasa sore 18 Oktober 2022 kemarin, empat Terdakwa yaitu Ketut Gatre, Subhan, Tri Setiyo Dewantoro dan Hendri Ardiansyah, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim.
Sehingga, Hakim pun memutuskan untuk membebaskan keempat Terdakwa itu, dari segala dakwaan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Ketut Gatre alias Alek, Terdakwa II Subhan, Terdakwa III Tri Setiyo Dewantoro dan Terdakwa IV Hendri Ardiansyah tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua oleh Penutut Umum. Kedua membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Syamsul Arief bacakan putusannya.
Baca Juga: Polda Lampung Amankan Pupuk Ilegal di Pringsewu
Dalam perkara ini sendiri, keempat Terdakwa selaku Komisaris dan Direktur PT Gahendra Abadi Jaya sebagai perusahaan produsen pupuk, sebelumnya disangkakan melanggar dua Pasal, yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan perlindungan konsumen.
Dengan perbuatan telah memasarkan pupuk yang tak memiliki lebel kemasan, dan tidak terdaftar pada kementerian pertanian untuk diedarkan, serta mengakibatkan kerugian bagi para konsumen.
Yang pada pertimbangan dari Majelis Hakim, produk pupuk para Terdakwa tersebut dinilai sebagai hasil produksi perusahaan kecil, dimana dalam Pasal tersebut dikecualikan dikenakan pidana.
Baca Juga: Dugaan Mafia Pupuk Pringsewu Masuk Tahap Penyidikan Umum
Hakim juga menyatakan, bahwa dari keterangan saksi dari Kementerian Pertanian RI, terungkap bahwa para Terdakwa telah mendaftarkan permohonan penerbitan lebel sejak 2016 lalu, melalui aplikasi OSS.
Selanjutnya, Majelis Hakim juga menguraikan menguraikan dalam putusannya, bahwa keempat Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan melihat fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi petani konsumen pupuk yang dihadirkan di persidangan menyampaikan hal positif dari pupuk hasil produksi para Terdakwa.






