KIRKA – MAKI khawatir jaksa yang berstatus tersangka di Lampung Utara bebas dari jerat hukum karena penyidikannya dianggap tidak sah apabila dalam proses penanganan penyidikannya tak disertai izin dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kekhawatiran ini dirasanya sangat mungkin terjadi sebab sampai kini publik tidak diinformasikan dengan detail apakah pemeriksaan dalam konteks penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap oknum jaksa di Lampung Utara tersebut sudah disetujui oleh Jaksa Agung atau tidak.
Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka
Hal ini diutarakan Koordinator Boyamin Saiman merespons adanya penetapan tersangka kepada oknum jaksa di Lampung Utara berinisial CR oleh Polres Lampung Utara. Sebelum adanya penetapan status sebagai tersangka, proses yang dilakukan penyidik Polres Lampung Utara diketahui terlebih dahulu melewati proses gelar perkara dengan Polda Lampung.
”Kenapa sudah ditetapkan tersangka? Emangnya sudah ada surat ijin Jaksa Agung untuk diperiksa penyidik? Kalau tidak ada, maka ya tidak sah proses penyidikan itu,” ujar Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 1 November 2022.
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa dasar pernyataannya itu dilatarbelakangi adanya peristiwa penetapan tersangka kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Kala itu, Boyamin Saiman berstatus sebagai kuasa hukum Antasari Azhar.
Di tengah proses penyidikan terhadap Antasari Azhar, Boyamin Saiman pernah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi tentang poin yang tertuang di dalam Pasal 8 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dimana dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa, jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak hukum.
Keterangan Anwar Usman ini dimuat dalam laman Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan pada 24 April 2014 lalu dan terarsip dengan judul ”MK: Tindakan Kepolisian terhadap Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung”.






