Hukum  

MAKI Khawatir Jaksa yang Berstatus Tersangka di Lampung Utara Bebas

MAKI Khawatir Jaksa yang Berstatus Tersangka di Lampung Utara Bebas
Ilustrasi borgol. Foto: Istimewa.

”Itu dulu pernah kami uji. Dan ternyata, pemeriksaan terhadap Antasari Azhar semestinya harus seizin jaksa agung, karena beliau saat diperiksa masih aktif sebagai jaksa,” terang Boyamin.

Ungkapan yang ia kemukakan ini, jelasnya, bukan semata-mata untuk membela oknum jaksa yang diduga terjerat dugaan kepemilikan 200 butir obat penenang jenis Alprazolam –yang diklasifikasikan sebagai Psikotropika golongan IV.

”Ini bukan bermaksud membela terduga pelaku narkoba, namun semata-mata demi penegakan hukum yang harus berdasar hukum. Jika proses ini diteruskan ke pengadilan, maka berpotensi bebas karena penyidikannya dianggap tidak sah. Penyidik Polri harus urus surat ijin tertulis dari Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan seorang jaksa apapun kasusnya, karena apabila tidak ada surat ijin tersebut, maka setiap pemeriksaan akan dianggap tidak sah dan batal demi hukum,” beber Boyamin Saiman lagi.

Baca juga: Polri Awasi Pembangunan Pasar Gunakan Dana PEN di Lampung

Boyamin Saiman menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan ini sebagai warning kepada penyidik Polri supaya tidak mengambil langkah yang keliru. Ia meyakini izin dari Jaksa Agung yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan terhadap oknum jaksa di Lampung Utara itu akan segera didapat sebab Kejaksaan Agung tak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika.

”Pernyataanku ini sebagai warning kepada penyidik untuk tidak salah langkah yang bisa jadi akan jadi blunder. Sepanjang belum terlalu jauh maka sebaiknya penyidik mengurus surat izin dari Jaksa Agung. Aku yakin Jaksa Agung akan memberikan izin dikarenakan sangkaan perkara narkoba yang tentunya jadi atensi Jaksa Agung untuk memberantasnya termasuk apabila ada oknum nakal di internal Kejagung,” tegas Boyamin Saiman.