Hukum  

Kejari Balam Jelaskan Korupsi Tukin Pegawainya

Kejari Balam Jelaskan Korupsi Tukin Pegawainya
Ilustrasi dugaan korupsi. Foto: Istimewa

KIRKAKejari Balam jelaskan korupsi Tukin Pegawainya, yang didapati setelah dilaksanakannya investigasi oleh Internal Kejari.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin

Sesuai dengan rilis Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diterima oleh Kirka.co pada Selasa 1 November 2022, Helmi selaku Kepala Kejari Balam menerangkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah tercium oleh pihaknya selama ini.

Dan usai mendapatkan informasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung segera membentuk tim investigasi dan melakukan operasi Intelijen, untuk mendalami dugaan korupsi itu.

“Bahwa dari hasil operasi Intelijen tersebut ,telah ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi uang Tunjangan Kinerja di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, selanjutnya kami melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk kemudian dilakukan Pengawasan Internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung,” jelas Helmi dalam rilisnya.

Diketahui dalam dugaan korupsi ini sendiri, diperkirakan melibatkan tiga orang oknum pegawai. Diantaranya seorang berinisial L yang berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran, seorang berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNB, serta seorang berinisial S selaku Operator SIMAK BMN.

Baca Juga: Aktor Intelektual Korupsi Tukin Kejari Balam Didalami

Ketiganya melakukan korupsi, dengan cara diduga melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang mereka buat.

Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, uang tersebut langsung ditarik oleh Ketiganya dengan cara menyerahkan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.

Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh B selaku Kaur Keuangan, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke rekening Bank bekas tempat penerimaan anggaran Tunjangan Kinerja para Pegawai.

Baca Juga: MAKI Apresiasi Skandal Korupsi di Kejari Bandar Lampung Diungkap

Sehingga atas perbuatan ketiganya, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp1.880.162.758 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).