Hukum  

MAKI Apresiasi Skandal Korupsi di Kejari Bandar Lampung Diungkap

MAKI Apresiasi Skandal Korupsi di Kejari Bandar Lampung Diungkap
Kantor Kejari Bandar Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI apresiasi skandal korupsi di Kejari Bandar Lampung diungkap ke publik oleh Kejati Lampung. Apresiasi ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman merespons kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan Kejati Lampung dengan mengundang awak media pada 31 Oktober 2022.

Bagi MAKI, lanjut Boyamin Saiman, langkah yang dipilih Kejati Lampung sudah tepat. Menyampaikan hal demikian kepada publik adalah poin positif bagi jajaran kejaksaan di Lampung. MAKI mendorong agar peristiwa ini dijadikan momentum bagi kejaksaan di Lampung secara khusus untuk berbenah secara internal.

Baca juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin

Boyamin Saiman melihat skandal ini dari dua sisi, positif dan negatif. Kejaksaan Agung dia nilai patut memberikan reward kepada Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto yang tegas meningkatkan status skandal –yang bermula dari inspeksi Asisten Pengawasan Kejati Lampung tersebut– ke tingkat penyidikan hingga ditangani oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.

Sementara itu, lanjut dia, Kejaksaan Agung dinilai selayaknya menjatuhkan punishment kepada Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi karena skandal tersebut menjadi bukti lalainya sisi pengawasan di Kejari Bandar Lampung. Sebagai informasi, penyidikan atas skandal ini dilakukan berdasar pada terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022.

”Kajati (Nanang Sigit Yulianto) semestinya mendapatkan reward atas peristiwa ini karena bisa dan mau mengungkapnya. Kajarinya (Helmi) ya layak dapat hukuman karena tidak mampu awasi dugaan penyimpangan,” ujar Boyamin Saiman saat dihubungi KIRKA.CO pada 31 Oktober 2022.

Berdasar pada dokumen tertulis mengenai penanganan skandal di Kejari Bandar Lampung tersebut, posisi kasus ini dinyatakan bermula dari terbitnya Laporan Hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.

Baca juga: Oknum Jaksa di Lampung Utara Ditetapkan Tersangka

Dari sini, hasil pemeriksaan Internal Pengawasan menunjukkan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Adapun modus operandi yang diduga terjadi dalam skandal ini ialah, bahwa L selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan S selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji telah melakukan mark up / penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dan setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca juga: Daftar Kasus Korupsi di Lampung yang Diaudit BPKP

Seterusnya, di dalam skandal tersebut diketahui adanya pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022. Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).

Masih berdasar pada dokumen tadi, disebutkan juga adanya pengajuan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji. Atas skandal ini, ditemukan adanya indikasi kerugian negara yang timbul sejumlah Rp 1.880.162.758. Adapun konferensi pers yang dilakukan Kejati Lampung tersebut disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus, Hutamrin dan jajarannya.