KIRKA – Komjak nilai peristiwa oknum jaksa di Lampung Utara jadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kejaksaan Agung di Indonesia. Penilaian ini dikemukakan Komisioner Komjak, Muhammad Ibnu Mazjah sebagai responsnya atas adanya peristiwa dimana seorang jaksa di Lampung Utara diduga memiliki 200 butir obat penenang jenis Alprazolam.
Berdasar hematnya, Kejaksaan Tinggi Lampung dinilai telah responsif menyikapi peristiwa itu karena telah segera melakukan penjelasan kepada publik dan juga melakukan penelusuran secara internal tentang peristiwa tersebut. Di sisi lain, peristiwa ini bagi Komjak tetap lah memprihatinkan.
”Memprihatinkan. Tapi syukurlah pihak kejati begitu responsif. Terlepas dari itu, kasus ini sepatutnya dijadikan pembelajaran. Jaksa juga seorang manusia yang secara manusiawi memiliki sisi lemah. Perilakunya tetap harus diawasi oleh para pengendali atau pengontrol mereka,” ucap Muhammad Ibnu Mazjah dalam keterangan tertulisnya pada 28 Oktober 2022.
Baca juga: Polisi Amankan Psikotropika Diduga Milik Oknum Jaksa
Komjak sepakat, mendukung dan mengapresiasi adanya tindak lanjut yang telah dilakukan internal Kejati Lampung dan Kejari Lampung Utara untuk menyikapi kasus ini. Komjak berharap agar serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dengan tujuan yang nyata agar peristiwa serupa tidak lagi terulang di Lampung.
Komjak berharap agar peristiwa ini menjadi momentum bagi Kejati Lampung dan jajarannya untuk melakukan pembenahan sehingga ke depan dapat menjadi lembaga penegak hukum yang baik dan dipercaya oleh publik sebagaimana harapan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
”Untuk lebih lanjut, peristiwa ini semestinya diselidiki penyebab-penyebabnya. Kemudian harus dilakukan evaluasi, selanjutnya dilakukan pembenahan dan perbaikan secara dari waktu ke waktu demi kebaikan institusi kejaksaan,” harap Muhammad Ibnu Mazjah.
Sebagaimana diketahui, Polres Lampung Utara melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menguasai obat penenang jenis Alprazolam. Kegiatan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Penangkapan itu dilakukan karena obat penenang jenis Alprazolam diketahui merupakan obat golongan Benzodiazepin yang diklasifikasikan sebagai Psikotropika golongan IV. Usai melakukan penangkapan itu, penelusuran selanjutnya berujung pada adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa pada Kejari Lampung Utara berinisial CR. 200 butir obat penenang tadi dinyatakan merupakan milik CR.
Baca juga: Kejari Lampung Utara Perketat Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba
Dalam pernyataan terbuka, Kejari Lampung Utara menjelaskan kepada publik bahwa obat penenang tersebut digunakan oleh CR karena memang CR diketahui merupakan pasien rawat jalan sejak tahun 2019. CR dinyatakan Kejari Lampung Utara memiliki gangguan kecemasan dan merupakan pasien dari psikiater yang tak disebutkan dengan detail. Karena alasan medis, kata Kejari Lampung Utara, obat penenang tersebut dikonsumsi oleh CR.
Wakil Direktur pada Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi Prabowo saat dikonfirmasi KIRKA.CO tak membantah ataupun membenarkan adanya serangkaian kegiatan yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Lampung Utara terhadap oknum jaksa berinisial CR itu.
Hanya saja, AKBP FX Winardi Prabowo menyarankan agar penjelasan mengenai kegiatan itu ditanyakan langsung kepada Polres Lampung Utara. Saran ini sebenarnya sudah dilakukan KIRKA.CO, namun permintaan konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Polres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail hingga detik ini belum mendapat respons.






