KIRKA – Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah ingatkan Panwaslu Kecamatan taat asas pemilu pada acara pelantikan yang berlangsung Jumat, 28 Oktober 2022, di Hotel Aston Bandar Lampung.
“Kita terikat oleh UU Pemilu. Asas pemilu, Langsung Umum Bebas Rahasia (Luber) serta Jujur dan Adil (Jurdil), salah satu tugasnya adalah kita semua,” kata dia dalam sambutannya.
Sebagai ujung tombak dalam proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, lanjut dia, Panwaslu Kecamatan terikat pada sumpah dan janji.
“Harus diingat sumpah dan janji hari ini. Apalagi sebelum terbentuknya Panwaslu Kelurahan, dan Pengawas TPS,” ujar dia.
Candrawansah memimpin jalannya pengambilan sumpah dan janji terhadap 60 petugas Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandar Lampung.
Prosesi pelantikan dihadiri oleh komisioner KPU Bandar Lampung dan Forkopimda kota setempat.
Panwaslu Kecamatan se-Bandar Lampung oleh Candrawansah diingatkan untuk menaati asas pemilu yang dituangkan dalam Pakta Integritas.
Candrawansah ingatkan Panwaslu Kecamatan taat asas pemilu lewat penandatanganan Pakta Integritas.
“Dari pelantikan Panwascam sebelumnya untuk Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 kemarin, Pakta Integritas memang kita wajibkan,” kata dia usai acara pengambilan sumpah dan janji.
Pakta Integritas tersebut mengatur etika dan norma penyelenggara ad hoc.
“Jajaran ad hoc yang melanggar etika maka akan kami proses sesuai peraturan Bawaslu,” ujar dia.
Candrawansah mengatakan Bawaslu Bandar Lampung akan bertindak tegas dengan memberhentikan petugas Panwaslu Kecamatan yang dinilai melanggar etika.
“Tidak menutup kemungkinan. Kan ini ada di kewenangan kami untuk memberhentikan atau mengambil tindakan,” jelas dia.
Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik, lanjut Candrawansah, akan langsung bertugas mengawasi jalannya tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Panwaslu Kecamatan akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Bawaslu RI telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum tertanggal 11 Oktober 2022.
Pada pasal 6 disebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
1. Tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
- pergerakan surat suara, berita acara
- penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
- pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
- pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
2. Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
3. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu di wilayah kecamatan;
4. pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
- putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
- putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan
- sengketa Pemilu;
- putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
- keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
- pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan juga melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS.
Dan pergerakan berita acara rekapitulasi hasil dari tingkat PPK sampai ke KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Belum Ada NIK ASN Pemkot Bandar Lampung Terdaftar di Sipol






