KIRKA – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan belum ada NIK ASN Pemkot Bandar Lampung terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI.
“Sejauh ini belum ada. Mudah-mudahan tidak ada,” ujar dia usai acara Pelantikan Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung untuk Pemilu 2024, di Hotel Aston, Jumat, 28 Oktober 2022.
Baca Juga: Candrawansah Ingatkan Panwaslu Kecamatan Taat Asas Pemilu
Wali Kota menyampaikan Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas ASN di lingkungan pemkot setempat dalam Pemilu 2024.
“Sudah ada surat edaran pencegahan netralitas aparatur sipil negara (ASN),” kata Eva Dwiana.
Baca Juga: Jenis Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024
Sejumlah masyarakat mengeluhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dalam Sipol pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.
Posko pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan verifikasi administrasi pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 15 Bawaslu daerah kabupaten/kota se-Lampung menerima ratusan laporan warga.
Laporan periodik Bawaslu Provinsi Lampung mencatat lebih dari 300-an NIK masyarakat masuk dalam Sipol.
Bawaslu Bandar Lampung membuka posko aduan pencatutan NIK ASN dan masyarakat yang terdaftar di Sipol.
Bawaslu Bandar Lampung pada bulan Agustus lalu membuka posko aduan pencatutan NIK oleh partai politik.
Hingga saat ini, total ada lima laporan masyarakat yang NIK-nya terdaftar pada Sipol dari unsur masyarakat dan Staf Sekretariat Bawaslu Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, mengatakan belum ada temuan terkait NIK ASN pemerintah kota terdaftar di Sipol.
“Sampai saat ini temuan belum ada NIK ASN Pemkot Bandar Lampung terdaftar di Sipol,” kata dia.
Selain temuan, Candrawansah juga menyampaikan pihaknya belum menerima laporan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Belum ada kalau misalkan ada NIK dicatut atau dipakai oleh partai politik dalam verifikasi partai politik,” tutup dia.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui surat Nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022 tertanggal 10 Agustus 2022.
Meminta kepala daerah untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansi terkait sebagai pengurus atau anggota partai politik melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik .
“Laporkan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat dalam hal ditemukannya pencantuman nama atau data pribadi yang bersangkutan sebagai pengurus atau anggota partai politik,” ujar dia seperti dikutip dalam surat tersebut.
ASN yang NIK-nya terdaftar dalam Sipol diminta mengisi formulir surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik dan melampirkan salinan KTP Elektronik.
Baca Juga: Bawaslu Imbau Kepala Daerah Laporkan Pencatutan NIK ASN






