KIRKA – Penyidikan kasus Juprius di Polda Lampung dihentikan pasca pelapor berinisial ACG mencabut pengaduannya kepada mantan calon Bupati Way Kanan tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan karena antara Juprius dan ACG sepakat berdamai.
Pasca berdamai, Juprius yang sebelumnya sudah berstatus tahanan pada Rutan Polda Lampung itu diketahui telah bebas dari penjara. Namun belum diketahui secara pasti kapan Juprius bebas. Sebagai informasi, Juprius diketahui ditangkap pada 30 Juli 2022 lalu. Penangkapan itu dilakukan usai Juprius ditetapkan sebagai buronan sejak 3 Juni 2022 lalu.
Penangkapan terhadap Juprius dalam tahapan penyidikan ini dilakukan berdasarkan aduan pelapor berinisial ACG pada 16 September 2020 silam. Juprius diadukan karena diduga melakukan penipuan penggelapan yang menyebabkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1.629.540.000.
Baca juga: Juprius Berstatus Buronan Polda Lampung Sejak 3 Juni 2022
Penegasan tentang dugaan tindak pidana terhadap Juprius tersebut termaktub di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-1428/IX/2020/Polda Lpg/SPKT tanggal 16 September 2020. Adapun informasi soal nomor laporan polisi model B ini diketahui pasca penangkapan terhadap Juprius diekspos ke publik melalui wartawan pada 12 Agustus 2022 lalu. Berjalannya waktu, penyidikan kasus yang menjerat Juprius ini dihentikan.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung membenarkan bahwa penghentian penyidikan itu dilakukan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Pelapor dalam hal konteks penghentian penyidikan ini diakui telah mencabut laporan polisi model B tersebut. ”Betul,” ujar dia saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 26 Oktober 2022.
Baca juga: Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Atas Nama Juprius
Secara teknis, lanjut dia, penghentian penyidikan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif tersebut harus dilakukan dengan memenuhi syarat formil dan materiil.
”Persyaratan formil tentu adanya perdamaian dari kedua belah pihak,” tutur dia sebagai penjelasan tentang syarat formil yang mesti dipenuhi untuk menghentikan penyidikan suatu perkara berdasarkan aturan tadi.
Ia juga menyertakan penjelasan mengenai apa saja poin-poin yang harus dipenuhi sebagai syarat materiilnya. Untuk lebih jelasnya, penjabaran serta pengertian yang dikemukakan ini diketahui termaktub di dalam Bab II Persyaratan pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dilihat KIRKA.CO.






