KIRKA – Kejari Bandar Lampung buka posko Pemilu 2024, sebagai sarana pengaduan masyarakat dan pengawasan tahapan Pemilihan Umum.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Laksanakan Eksekusi Restitusi Perkara TPPO
Melalui siaran persnya, Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan pihaknya siap ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan serentak Pemilu 2024.
Dimana, masyarakat akan mendapat pelayanan untuk melaporkan temuan pelanggaran selama proses tahapan Pemilihan Umum. Posko akan dibuka selama tahapan berlangsung, hingga berakhirnya pelaksanaan Pemilihan Presiden, Legislatif dan Pilkada 2024 mendatang.
“Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sendiri telah menyiapkan salah satu ruangan konsultasi, yang akan berfungsi menjadi posko pengaduan bagi masyarakat,” terang Helmi, Kamis 13 Oktober 2022.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Disidik Kejari Bandar Lampung
Lebih lanjut Helmi menerangkan, bahwa Posko pengaduan Pemilu ini, merupakan bagian dari tugas tim sentra penegakan hukum terpadu. Yang turut juga difungsikan sebagai pengawasan Kejaksaan terhadap jalannya tahapan Pilkada nanti.
“Meskipun terdapat posko pengaduan Pemilu 2024, harapan kami dalam pelaksanaan tahapan Pemilu hingga hari pencoblosan tidak terdapat temuan potensi pelanggaran Pemilu, dan masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan tertib, aman dan lancar,” tutup Helmi.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, dapat langsung datang untuk melaporkannya ke Kantor Kejari Bandar Lampung.
Baca Juga: LPSK Beri Penghargaan Kepada Kejati Lampung
Yang berlokasi di Jalan Pulau Sebesi Nomor 93, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Dengan nomor telephone yang dapat dihubungi (0721)-564250, atau dapat mengunjungi website dengan alamat www.kejari-bandarlampung.kejaksaan.go.id.






