APH  

LPSK Beri Penghargaan Kepada Kejati Lampung

LPSK Beri Penghargaan Kepada Kejati Lampung
Suasana pemberian penghargaan LPSK kepada Kejati Lampung. Foto: Dokumentasi Kejaksaan

KIRKALPSK beri penghargaan kepada Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, atas pemberian restitusi kepada para korban perkara TPPO.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Laksanakan Eksekusi Restitusi Perkara TPPO

Penghargaan tersebut diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui Wakil Ketua Ius Antonius PS Wibowo, yang diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi.

Usai dilaksanakannya eksekusi restitusi atau uang ganti rugi terhadap beberapa mantan calon pekerja migran Lampung, selaku korban dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang, ats nam Terdakwa Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Disidik Kejari Bandar Lampung

“Pemberian penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, mengingat Jaksa di wilayah hukum Kejati Lampung yang menangani perkara TPPO tersebut mampu mewujudkan hak atas restitusi bagi para korban tindak pidana,” jelas singkat Nanang, Kamis 13 Oktober 2022.

Uang restitusi sejumlah total Rp41.009.871 (Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) tersebut, diberikan kepada korban sebanyak enam orang.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Setor Uang TPPU Perkara Sabu ke Negara

Diantaranya diberikan kepada korban bernama Supriyatin, dengan uang restitusi sejumlah Rp2.107.871 (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

Korban Reni Puspita yang diwakili oleh pihak keluarganya, menerima restitusi sebesar Rp7.093.820 (Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Pulihkan Uang Negara Rp3,2 Miliar

Dan turut diberikan kepada dua korban lainnya yakni Siti Khodijah yang sebesar Rp10.873.500 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), serta Eka Santika sejumlah Rp8.170.180 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).