KIRKA – Bawaslu dan AJI ingatkan publik hati-hati baca hasil survei politik yang dirilis oleh berbagai lembaga menjelang Pemilu 2024.
“Ada tiga poin yang perlu ditandai terhadap penyelenggara survei yaitu tujuan survei, objektivitas, dan kredibilitas lembaganya,” kata Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma.
Hal itu disampaikan dalam acara Seminar Daerah dengan tema “Pola Koordinasi dan Pengawasan Bawaslu Terhadap Independensi Jurnalis pada Masa Pemilu 2024 di Provinsi Lampung” pada Sabtu, 8 Oktober 2022, di Gedung B3.1. FISIP Universitas Lampung.
“Di Lampung sempat ada masalah antara media dengan salah satu lembaga survei pada Pemilu 2019,” ujar dia.
Dian menuturkan persoalan yang bergulir hingga ke Dewan Pers bermula dari pemberitaan salah satu media yang mempertanyakan kredibilitas lembaga survei dimaksud.
“Sengketa berakhir dengan Hak Jawab yang harus dimuat oleh media. Berkaca dari pemilu sebelumnya, jangan sampai ada yang seperti itu lagi,” kata dia.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, turut hadir dalam kegiatan yang digelar HMJ Ilmu Pemerintahan dan LPM Republica Universitas Lampung.
Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
Usai acara, Suheri menyampaikan sah-sah saja lembaga survei mengeluarkan hasil riset politik mereka.
“Sebenarnya itu sah-sah saja, yang kita khawatirkan survei ini sangat bisa memengaruhi pemilih,” ujar dia.
Bawaslu Lampung mengkhawatirkan hasil survei politik dijadikan alat kampanye bagi publik oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
“Saat ini, kita belum masuk tahap kampanye. Makanya kita harus intens komunikasi antara lembaga pengawas, lembaga survei, dengan media terkait masalah ini,” kata Suheri.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung ini mengingatkan hasil survei politik hanya untuk internal partai.
“Kita aturlah seminimal mungkin, bagaimana survei-survei ini tidak memengaruhi masyarakat untuk menentukan pilihannya,” tutup dia.
Bawaslu dan AJI ingatkan publik hati-hati baca hasil survei politik.
Menurut Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Darmawan Purba, lembaga survei harus transparan.
“Lembaga survei ini perlu terbuka dari sisi metodologi, substansi, dan tujuan survei,” ujar dia.
Di era keterbukaan saat ini, lanjut Darmawan, tidak bisa membatasi perhatian dan support dari berbagai pihak terhadap Pemilu 2024.
Termasuk lembaga survei dalam melakukan riset opini publik berdasarkan kondisi objektif di masyarakat yang dipetakan melalui hasil survei.
“Sepanjang (hasil survei politik) itu memberikan informasi yang terjadi di masyarakat, apakah itu aspirasi, pandangan, atau berupa kritik,” kata dia.






