KIRKA – Enam dekan Unila diperiksa penyidik KPK terkait suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun 2022 di Polresta Bandar Lampung pada 28 September 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rektor Unila nonaktif, Karomani.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menerangkan siapa-siapa saja identitas dari enam dekan yang menjalani pemeriksaan tersebut.
Baca juga:
Berikut identitas para dekan yang berstatus sebagai saksi terperiksa tersebut:
1. Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dyah Wulan Sumekar R W. Baca juga:
2. Dekan Fakultas Hukum Unila, Patuan Raja.
3. Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, Suharso.
4. Dekan Fakultas Teknik Unila, Helmy Fitriawan.
5. Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa.
6. Dekan Fakultas Matematikan dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila, Suripto Dwi Yuwono.
Ali Fikri menambahkan bahwa penyidik KPK juga turut memanggil dan memeriksa lima orang saksi lainnya. Total saksi terperiksa pada 28 September 2022 tersebut berjumlah 11 orang.
Adapun lima orang saksi terperiksa lainnya adalah sebagai berikut:
1. Staf Pembantu Rektor I Unila, Tri Widioko. Baca juga:
2. Dosen Unila, Mualimin.
3. Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo.
4. Sekretaris Biro Perencanaan dan Humas Unila, Shinta Agustina.
5. BPP Biro Perencanaan dan Humas Unila, Nurhati Ginting.
”Telah dilakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi atas dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani),” jelas Ali Fikri mengenai pemeriksaan sebelas orang saksi tersebut.






