KIRKA – KPK jelaskan persentase risiko suap dan gratifikasi di Tulangbawang dimana sebelumnya berdasarkan laman jaga.id persentase suap dan gratifikasi pada wilayah tersebut adalah nol persen.
Penjelasan ini disampaikan tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo pada 25 September 2022 sebagai responsnya atas terbitnya pemberitaan pada KIRKA.CO dengan judul ”Risiko Suap dan Gratifikasi di Tulangbawang Nol Persen Versi KPK”.
Menurut Wahyu Dewantara Susilo, informasi dan data yang termuat pada laman jaga.id sedang mengalami error. Risiko suap dan gratifikasi pada Pemkab Tulangbawang dinyatakannya tidak lah nol persen seperti informasi dan data yang tertera pada laman jaga.id.
Baca juga: Risiko Suap dan Gratifikasi di Lampung Selatan Tertinggi se-Lampung Versi KPK
”Sepertinya di jaga.id ada kesalahan angka atau error sehingga risiko yang harusnya muncul, tidak muncul di jaga.id,” beber Wahyu Dewantara Susilo.
Wahyu Dewantara Susilo mewakili KPK jelaskan persentase risiko suap dan gratifikasi di Tulangbawang akan diperbaharui.
Di sisi lain, Wahyu Dewantara Susilo belum merincikan berapa persentase risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Tahun 2021.
”Risiko korupsinya (suap dan gratifikasi) tidak mungkin nol (persen),” ungkap Wahyu Dewantara Susilo.
Wahyu Dewantara Susilo menyatakan bahwa Pemkab Tulangbawang berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Tahun 2021 adalah termasuk dalam kategori rentan terjadi tindak pidana korupsinya. ”Untuk Tulangbawang, masuk daerah kategori rentan,” ujar dia.
Baca juga: Pegawai KPK Diduga Dianiaya Saat Bertugas di Sorong
Wahyu Dewantara Susilo menegaskan bahwa informasi terkait risiko suap dan gratifikasi di Pemkab Tulangbawang akan segera dimutakhirkan.
”Nanti kami infokan segera perbaikannya. Terimakasih atas pengertiannya dan mohon maaf atas kekhilafan data di kami,” ujarnya.






