Hukum  

Risiko Suap dan Gratifikasi di Tulangbawang Nol Persen Versi KPK

Risiko Suap dan Gratifikasi di Tulangbawang Nol Persen Versi KPK
Ilustrasi suap dan gratifikasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Risiko suap dan gratifikasi di Tulangbawang nol persen versi KPK berdasarkan Survei Penilaian Integritas yang tercatat di laman jaga.id.

Laman jaga.id yang dikelola KPK ini mencatat kalau Pemda Tulangbawang menjadi pemda yang risiko suap dan gratifikasi terendah se-Provinsi Lampung. Persentase tersebut merupakan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Tahun 2021.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang

Berikut ini adalah daftar daerah di Provinsi Lampung khusus mengenai persentase atas risiko suap dan gratifikasi berdasarkan SPI Tahun 2021.

1. Pemkab Lampung Selatan: 44 persen.
2. Pemkab Lampung Timur: 28 persen.
3. Pemkab Lampung Tengah: 32 persen.
4. Pemkab Lampung Utara: 26 persen.
5. Pemkab Way Kanan: 16 persen.
6. Pemkab Tulangbawang: 0 persen.
7. Pemkab Pesawaran: 26 persen.
8. Pemkab Pringsewu: 23 persen.
9. Pemkab Mesuji: 30 persen.
10. Pemkab Tulangbawang Barat: 23 persen.
11. Pemkab Pesisir Barat: 16 persen.
12. Pemkot Bandar Lampung: 39 persen.
13. Pemkot Metro: 19 persen.
14. Pemprov Lampung: 26 persen.
15. Pemkab Lampung Barat: 16 persen.
16. Pemkab Tanggamus: 18 persen.

Sebelumnya Tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo menyebutkan bahwa Pemkab Lampung Selatan memiliki risiko suap dan gratifikasi tertinggi se-Provinsi Lampung.

”Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko capai 23 persen dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44 persen,” kata dia mengutip keterangan Wahyu Dewantara Susilo.

Baca juga: Risiko Suap dan Gratifikasi di Lampung Selatan Tertinggi se-Lampung Versi KPK

Pemkab Tulangbawang diketahui tak hanya memiliki risiko suap dan gratifikasi yang berada pada nol persen. Namun terdapat 7 poin lainnya pada Dimensi Komponen Internal di Pemkab Tulangbawang yang seluruhnya adalah nol persen.

1. Risiko Suap/Gratifikasi: 0 persen.
2. Risiko Trading in Influence: 0 persen.
3. Risiko Pengelolaan PBJ: 0 persen.
4. Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor: 0 persen.
5. Risiko Nepotisme dalam Pengelolaan SDM: 0 persen.
6. Risiko Jual/Beli Jabatan: 0 persen.
7. Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas: 0 persen.

7 poin Dimensi Komponen Internal ini menjadi tolak ukur Komponen Internal untuk mengukur tingkat kerawanan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dilihat dari sudut pandang pegawai pada masing-masing instansi tempat survei dilaksanakan.

Risiko Suap dan Gratifikasi di Tulangbawang Nol Persen Versi KPK
Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 untuk Pemkab Tulangbawang. Foto: Jaga.id.