KIRKA – Risiko suap dan gratifikasi di Lampung Selatan tertinggi se-Lampung versi KPK. Adapun hal tersebut disampaikan dan dipaparkan Tim Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021.
Ungkapan Wahyu Dewantara Susilo ini disampaikan pada 23 September 2022 dan terpublikasi di beberapa media.
“Persoalan suap, gratifikasi misalnya di Lampung tingkat risiko capai 23 persen dengan Kabupaten Lampung Selatan paling tinggi mencapai 44 persen,” kata dia mengutip keterangan Wahyu Dewantara Susilo.
KIRKA.CO mengajukan permintaan keterangan dan tanggapan kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding ihwal penyampaian Wahyu Dewantara Susilo tersebut pada 23 September 2022 kemarin.
Namun hingga 24 September 2022, keduanya belum memberikan respons hingga kabar ini ditayangkan.
Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO pada laman jaga.id yang dikelola KPK, keterangan Wahyu Dewantara Susilo tentang persentase risiko suap dan gratifikasi di Pemda Lampung Selatan tersebut tercatat.
Baca juga: Harta Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Versi Tahun 2021
Dasar ungkapan Wahyu Dewantara Susilo soal 44 persen risiko suap dan gratifikasi di Pemda Lampung Selatan benar adanya.
Pada laman jaga.id, persentase tersebut dapat dilihat sebagai hasil survei atas SPI tahun 2021 untuk Pemda Lampung Selatan.
Angka 44 persen itu tertuang dalam Dimensi Komponen Internal Pemda Lampung Selatan. Penentuan persentase tersebut dinyatakan dilihat dari sudut pandang pegawai pada masing-masing instansi tempat survei dilaksanakan oleh KPK.
”Tingkat kerawanan korupsi dan upaya pencegahan korupsi dilihat dari sudut pandang pegawai pada masing-masing instansi tempat survei dilaksanakan,” demikian dijelaskan dalam laman jaga.id itu seperti dilihat KIRKA.CO pada 24 September 2022.
Untuk diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi poin dilakukannya survei terhadap Pemda Lampung Selatan berdasarkan Dimensi Komponen Internal.
1. Risiko Suap/Gratifikasi.
2. Risiko Trading in Influence.
3. Risiko Pengelolaan PBJ.
4. Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor.
5. Risiko Nepotisme dalam Pengelolaan SDM.
6. Risiko Jual/Beli Jabatan.
7. Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas.
Baca juga: Eddy Rifai Curigai Kerja Penindakan KPK di Lampung
Laman jaga.id juga memberikan penjelasan terhadap masing-masing poin di atas. Khusus terhadap risiko suap/gratifikasi, laman jaga.id menjelaskan bahwa persentase tersebut didasarkan pada responden pegawai.
”Persentase responden pegawai yang pernah melihat/ mendengar pegawai lain menerima pemberian (dalam bentuk uang/barang/fasilitas) ketika menjalankan tugas/ memberikan layanan,” demikian penjelasan jaga.id.
Adapun masing-masing persentase dari 7 poin di atas tadi adalah sebagai berikut:
1. Risiko Suap/Gratifikasi: 44 persen.
2. Risiko Trading in Influence: 30 persen.
3. Risiko Pengelolaan PBJ: 52 persen.
4. Risiko Penyalahgunaan Fasilitas Kantor: 65 persen.
5. Risiko Nepotisme dalam Pengelolaan SDM: 43 persen.
6. Risiko Jual/Beli Jabatan: 32 persen.
7. Risiko Penyalahgunaan Perjalanan Dinas: 54 persen.
Laman jaga.id mencatat bahwa skor Survei Penilaian Integritas untuk Pemda Lampung Selatan adalah 58.68.
Selain itu, laman jaga.id juga mencatat bahwa persentase Komponen Internal untuk Pemda Lampung Selatan adalah 46 persen. Sementara itu persentase Komponen Eksternal untuk Pemda Lampung Selatan adalah 23 persen.







