Hukum  

Kinerja Kejaksaan Agung Dianggap Pemicu KPK Lakukan OTT di MA

Kinerja Kejaksaan Agung Dianggap Pemicu KPK Lakukan OTT di MA
Hakim Agung MA, Sudrajat Dimyati mengenakan rompi tahanan KPK pada 23 September 2022. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kinerja Kejaksaan Agung dianggap pemicu KPK lakukan OTT di MA pada 21 September 2022 kemarin.

Anggapan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman atas penetapan 10 orang tersangka berdasarkan serangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan KPK tersebut.

Baca juga: Mata Uang Asing Diamankan KPK Dalam Kegiatan OTT di MA

Boyamin Saiman menduga kalau kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi kelas kakap membuat KPK harus melakukan OTT terhadap hakim agung Mahkamah Agung supaya dianggap bekerja dan memiliki prestasi.

”MAKI menilai prestasi KPK ini tidak terlepas dari prestasi Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara korupsi. KPK pasti merasa perlu berprestasi karena akan malu jika dianggap tidak bekerja,” ucap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 24 September 2022.

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka

MAKI, lanjut Boyamin Saiman, menginginkan lembaga penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk prestasi dalam memberantas korupsi.

”MAKI selalu mendorong penegak hukum untuk berlomba-lomba dalam kebaikan termasuk berprestasi dalam memberantas korupsi (Fastabiqul Khairat),” harap Boyamin Saiman.

Terlepas dari hal itu, MAKI menyampaikan apresiasinya kepada KPK pasca menetapkan hakim agung MA, Sudrajad Dimyati sebagai satu dari 10 orang tersangka atas dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara. Bagi MAKI, kerja KPK ini merupakan rekor bagus.

Baca juga: Pesan Ketua KPK Firli Bahuri Usai OTT di MA

”MAKI memberikan apresiasi dan pujian kepada KPK yang telah melakukan OTT hakim agung SD (Sudrajad Dimyati). Ini langkah berprestasi yang ditorehkan KPK karena ampu mencetak rekor,” ungkap Boyamin Saiman.

”Atas keberhasilan OTT hakim agung ini, KPK semestinya mampu mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Terdapat informasi di masa lalu beberapa oknum mengaku family/keluarga pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantantis. Proses markus (makelar kasus) ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang,” tambah Boyamin Saiman lagi.