KIRKA – Mata uang asing diamankan KPK dalam kegiatan OTT di MA pada 21 September 2022 kemarin. Informasi ini merujuk pada keterangan resmi yang disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
”Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ungkap Ali Fikri pada 22 September 2022.
Menurut informasi yang diterima dan dihimpun KIRKA.CO, mata uang asing yang diamankan itu dalam pecahan dollar Singapura. Nominalnya mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: KPK Dikabarkan Lakukan OTT di Mahkamah Agung
Menurut informasi dari OTT tersebut, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu menangkap para pihak yang diduga terkait dengan pengurusan perkara. Namun belum dijelaskan pengurusan perkara apa yang dimaksud.
”KPK lakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO.
Ali Fikri mengatakan tim KPK telah mengamankan beberapa pihak dari serangkaian kegiatan OTT tersebut. Namun demikian ia belum juga merincikan siapa para pihak yang dimaksud.
”Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam, 21 September 2022 tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” katanya.
Usai melakukan OTT, tim KPK kemudian membawa para pihak tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani serangkaian kegiatan interogasi.
”Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.
Sesuai dengan aturannya, sambungnya, KPK akan menginformasikan hasil dari gelar perkara atas OTT tersebut dalam waktu 1×24 jam.
Baca juga: KPK Akhirnya Beberkan Kronologis Singkat Soal OTT di Mahkamah Agung
Atas dasar itu, tambahnya, KPK secara resmi akan menginformasikan kabar terbaru dari kegiatan OTT tersebut kepada publik apabila seluruh rangkaian kegiatan di awal telah selesai dilakukan.
”Untuk perkembangan lebih lanjut segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” bebernya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memberikan keterangan terkait dengan kegiatan OTT yang dilakukan KPK ini.






