APH, Hukum  

KPK Akhirnya Beberkan Kronologis Singkat Soal OTT di Mahkamah Agung

KPK Akhirnya Beberkan Kronologis Singkat Soal OTT di Mahkamah Agung
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK akhirnya beberkan kronologis singkat soal OTT di Mahkamah Agung seperti kabar yang ramai dibahas pada 22 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan kalau OTT KPK tersebut telah berlangsung pada 21 September 2022 kemarin.

Menurut informasi dari OTT tersebut, Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah itu menangkap para pihak yang diduga terkait dengan pengurusan perkara. Namun belum dijelaskan pengurusan perkara apa yang dimaksud.

”KPK lakukan tangkap tangan terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO.

Baca juga: KPK Dikabarkan Lakukan OTT di Mahkamah Agung

Ali Fikri mengatakan tim KPK memang benar telah mengamankan beberapa pihak. Namun ia belum merincikan siapa pihak yang dimaksud.

”Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam, 21 September 2022 tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” katanya.

Usai melakukan OTT, tim KPK kemudian membawa para pihak tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani serangkaian kegiatan interogasi.

”Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” jelasnya.

Baca juga: KPK Kasih Sinyal Kembangkan Kasus OTT Rektor Unila

KIRKA.CO sebelumnya telah menyampaikan bahwa OTT tersebut kemudian disertai dengan pengamanan barang bukti uang dengan pecahan mata uang asing. Terhadap barang bukti tersebut, Ali Fikri membenarkannya.

Barang bukti tersebut kemudian, katanya, ditelusuri dengan melakukan serangkaian permintaan keterangan dari para pihak yang sudah diamankan dalam OTT itu.

”Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturannya, sambungnya, KPK akan menginformasikan hasil dari gelar perkara atas OTT tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Baca juga: Rektor Universitas Negeri di Lampung Terjaring OTT KPK

Atas dasar itu, tambahnya, KPK secara resmi akan menginformasikan kabar terbaru dari kegiatan OTT tersebut kepada publik apabila seluruh rangkaian kegiatan di awal telah selesai dilakukan.

”Untuk perkembangan lebih lanjut segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” bebernya.

Untuk diketahui, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memberikan keterangan terkait dengan kegiatan OTT yang dilakukan KPK ini.