APH, Hukum  

Pesan Ketua KPK Firli Bahuri Usai OTT di MA

Pesan Ketua KPK Firli Bahuri Usai OTT di MA
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pesan Ketua KPK, Firli Bahuri usai OTT di MA dia sampaikan pada 22 September 2022. Menurut Firli Bahuri, pelaksanaan OTT tersebut merupakan kegiatan KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah mengatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan di segala unsur.

”Saya pernah memyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan bersama pemangku kepentingan termasuk kamar-kamar kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan parpol (partai politik),” ucap Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO.

Baca juga: Mata Uang Asing Diamankan KPK Dalam Kegiatan OTT di MA

KPK diketahui memang melakukan OTT di Mahkamah Agung pada 21 September 2022 kemarin. Dalam serangkaian kegiatan OTT tersebut, tim KPK dinyatakan telah mengamankan beberapa pihak berikut dengan barang bukti berupa uang.

OTT itu dilakukan atas dugaan penerimaan janji atas pengurusan suatu perkara. Serangkaian kegiatan OTT tersebut kini dinyatakan tengah dalam tahap pemeriksaan untuk kemudian diputuskan hasilnya.

Firli Bahuri menyarankan agar semua pihak harus mengambil peran untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pencegahan tindak pidana korupsi.

Sebab, katanya, KPK akan terus bekerja dan tidak akan berhenti untuk melakukan tugas dan fungsi KPK sebagaimana mestinya demi Indonesia bebas dari korupsi.

Baca juga: KPK Akhirnya Beberkan Kronologis Singkat Soal OTT di Mahkamah Agung

”Semua pihak harus mengambil peran untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK terus bekerja dan tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pemberantasan korupsi dan membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, para pihak yang diamankan serta jumlah detail mengenai uang yang diamankan dalam kegiatan OTT tersebut belum disampaikan oleh KPK.

Sebagaimana aturannya, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan keputusan di balik setiap kegiatan OTT yang sudah dilakukan.