KIRKA – Polres Lampung Utara tangani kasus dugaan pungli BLT atau Bantuan Langsung Tunai sejak 15 September 2022.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama dalam keterangan tertulisnya pada 16 September 2022 menuturkan bahwa terdapat 7 orang yang diamankan dalam penanganan kasus tersebut.
AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kalau dugaan peristiwa pungli BLT itu terjadi di Desa Karang Agung, Kecamatan Kotabumi Selatan, Pemkab Lampung Utara.
7 orang yang diamankan pada pukul 22.00 WIB kemarin itu kini telah digelandang ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Polres Lampung Utara Tangani Penyidikan Kasus Tambang Batu Ilegal
Menurut AKP Eko Rendi Oktama, ketujuh orang yang diamankan itu di antaranya berinisial EJ berstatus sebagai kepala desa. Kemudian enam orang lainnya berstatus aparatur desa, yakni berinisial RMD; JA; SS; SYT; WP dan RSN.
”Diduga melakukan pungutan dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT. Mereka langsung digiring ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib,” kata AKP Eko Rendi Oktama.
Selain mengamankan tujuh orang, lanjut dia, petugas Satreskrim Polres Lampung Utara juga turut mengamankan beragam Barang Bukti.
”Barang bukti yang kita sita berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima. Kemudian uang tunai sejumlah Rp550 ribu diamankan dari saudari berinisial R dan uang tunai Rp290 ribu yang diamankan dari saudari EP,” bebernya.
Dari penanganan perkara ini, sambungnya, diketahui telah terjadi pertemuan pada 11 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Balai Desa Karang Agung.
Baca juga: Polres Lampung Utara Limpahkan Kasus Demo Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Pertemuan itu, ucapnya, merupakan rapat yang dihadiri oleh kepala desa, sekretaris desa dan seluruh kepala dusun berikut dengan warga penerima dana BLT.
Di dalam rapat itu, imbuhnya, diduga membahas perbaikan lapangan serbaguna yang berada di Desa Karang Agung.
”Diduga ada permintaan kepada warga penerima BLT untuk sumbangan sukarela sebesar Rp50.000. Bagi yang bersedia mereka menanda tangani nota kesepakatan dan ada juga warga yang tidak mau,” tutur AKP Eko Rendi Oktama.
Polres Lampung Utara, timpalnya, akan menginformasikan kembali kepada publik tentang perkembangan terbaru dari penanganan kasus dugaan pungli dana BLT tersebut.
Petugas Satreskrim Polres Lampung Utara klaimnya masih mendalami dugaan perbuatan pidana tersebut kepada tujuh orang yang diamankan.
”Kita masih mendalami pemeriksaan terhadap ke tujuh orang aparatur desa tersebut. Lain-lain terkait perkembangan hasil pemeriksaan akan kita sampaikan lebih lanjut,” tandasnya.






