Hukum  

KPK Segera Analisis Terkait Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center

KPK Segera Analisis Terkait Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdiyin Center
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK segera analisis terkait donatur pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center atau LNC.

Hal itu dilakukan seusai penyidik KPK menemukan daftar nama donatur dari pembangunan gedung yang diresmikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa penyidik KPK pada 13 September 2022 kemarin telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi.

Penggeledahan itu berkait dengan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan suap atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.

Baca juga: Argumentasi PWNU Lampung Terkait Aliran Uang Kasus Korupsi Rektor Unila

Dalam perkara yang ditangani KPK itu, telah ditetapkan 4 orang berstatus tersangka dan tahanan KPK. Mereka adalah Rektor Unila nonaktif, Karomani. Kemudian, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi. Dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri serta Andi Desfiandi selaku pihak swasta.

”Selasa, 13 September 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda di antaranya Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darma Jaya di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Bandar Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya pada 14 September 2022 untuk menjelaskan tentang perkembangan terbaru dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Unila dengan tersangka Karomani dkk.

”Gedung LNC di Jalan Rajabasaraya I, Kota Bandar Lampung. Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait daftar donatur,” lanjut Ali Fikri lagi.

”Rumah di Jalan Nusantara, Gang Cemara, No 11, Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11, Blok E, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT,” tambahnya lagi.

Baca juga: KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Rektor Unila Karomani Soal Aliran Dana

Dari apa yang telah diamankan tim penyidik KPK tersebut, terang Ali Fikri, kemudian akan dilakukan serangkaian kegiatan analisis terhadap Barang Bukti.

”Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai Barang Bukti dalam berkas perkara ini,” beber Ali Fikri.

Sebagai informasi, Karomani dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya pada 9 September 2022 kemarin menuturkan kalau dugaan hadiah yang dia terima dari proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut dipergunakan untuk membangun gedung LNC.

Di sisi lain, terhadap serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, salah satu pihak dari Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung kepada KIRKA.CO menuturkan bahwa PWNU Provinsi Lampung belum mau memberikan komentar atau tanggapan.

Sebelumnya PWNU Provinsi Lampung menegaskan bahwa pembangunan gedung LNC tersebut merupakan inisiatif dari Rektor Unila nonaktif, Karomani dan merupakan kegiatan pribadi dari Karomani.