APH, Hukum  

KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Rektor Unila Karomani Soal Aliran Dana

KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Rektor Unila Karomani Soal Aliran Dana
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKAKPK tindak lanjuti pengakuan Rektor Unila, Karomani soal aliran dana yang diduga diterimanya sebagai hadiah atau janji.

Karomani melalui pengacaranya yakni Resmen Khadafi sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya pada 9 September 2022 menguak penggunaan hadiah atau janji yang diduga diterima Karomani atas penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2022.

Karomani di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menuturkan bahwa hadiah atau janji dari para penitip siswa atau siswi dipergunakan untuk membangun gedung Lampung Nahdiyin Center atau LNC di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Atas keterangan Karomani tersebut, penyidik KPK pada 13 September 2022 melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di gedung LNC tersebut.

Baca juga: Argumentasi PWNU Lampung Terkait Aliran Uang Kasus Korupsi Rektor Unila

Dari lokasi itu, penyidik KPK diinformasikan telah mengamankan atau memperoleh dokumen yang memuat informasi atas daftar donatur di balik pembangunan gedung LNC tersebut.

Informasi soal serangkaian kegiatan penyidik KPK ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 14 September 2022. Selain menggeledah gedung LNC, penyidik KPK juga menggeledah beberapa lokasi lainnya.

Berikut keterangan lengkap dari Ali Fikri soal apa saja informasi di balik kegiatan penyidik KPK pada 13 September 2022 kemarin sebagai bagian dari perkembangan terbaru penyidikan KPK terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Unila untuk tersangka Karomani dkk.

”Selasa, 13 September 2022, tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda,” ucap Ali Fikri.

Baca juga: Ciri-ciri BB Uang di Kasus Unila Dibeberkan Kuasa Hukum

Adapun lokasi yang digeledah itu di antaranya:

1. Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darma Jaya di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Bandar Lampung. Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik.

2. Gedung LNC di Jalan Rajabasaraya I, Kota Bandar Lampung. Di tempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen terkait daftar donatur.

3. Rumah di Jalan Nusantara, Gang Cemara, No 11, Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11, Blok E, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.

Penyidik KPK, sambung Ali Fikri, kemudian akan melakukan analisa terhadap dokumen atau Barang Bukti yang berhasil diamankan dari lokasi-lokasi di atas. ”Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai Barang Bukti dalam berkas perkara ini,” terang Ali Fikri lagi.

Sebelumnya KPK menegaskan akan menindaklanjuti segala hal yang mengemuka di balik penyidikan kasus ini. KPK bahkan membuka kemungkinan untuk menelusuri terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Kampus Unila untuk tahun 2021, tidak hanya untuk tahun 2022.