KIRKA – Argumentasi PWNU Lampung terkait aliran uang kasus korupsi Rektor Unila nonaktif, Karomani disampaikan Juwendra Asdiansyah.
Dia adalah Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung memberikan respons atas adanya dugaan penggunaan uang diduga dari hasil tindak pidana korupsi oleh Karomani di balik pembangunan Lampung Nahdiyin Center atau LNC.
Diketahui, Gedung LNC berlantai 4 itu secara resmi disahkan pada 15 Agustus 2022 dengan proses penandatanganan prasasti oleh Musytasar PBNU Said Aqil Siradj serta Karomani selaku inisiator pembangunan gedung sekaligus Ketua Pembina Lampung Nahdiyin Center.
Gedung Lampung Nahdiyin Center ini berlokasi di Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, sebagaimana diinformasikan dalam berita yang diarsipkan pada lampung.nu.or.id dengan judul Pusat Ekonomi Umat, Kesehatan dan Pendidikan, Gedung Lampung Nahdiyin Center Diresmikan.
Baca juga: KPK Dorong Rektor Unila Nonaktif Karomani Terbuka ke Penyidik dan Hakim
Adapun informasi soal dugaan penggunaan uang yang berasal dari hasil korupsi yang kemudian diduga digunakan untuk membangun gedung tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap Karomani pada 9 September 2022 kemarin.
Informasi itu tepatnya dikemukakan oleh salah satu kuasa hukum Karomani untuk menjelaskan hal apa saja yang disampaikan Karomani kepada penyidik KPK saat dimintai keterangan dengan status sebagai tersangka.
Juwendra Asdiansyah kemudian merespons hal itu dengan menyampaikan beberapa hal di dalam rekaman suara yang diterima KIRKA.CO pada 10 September 2022.
Berikut keterangan lengkap yang disampaikan Juwendra Asdiansyah sebagai bagian dari argumentasi PWNU Lampung terkait aliran uang kasus korupsi Rektor Unila nonaktif, Karomani:
Selamat sore teman-teman media, teman-teman jurnalis yang saya hormati. Saya Juwendra Asdiansyah, Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama atau PWNU Provinsi Lampung.
Saya ingin dalam kesempatan ini menjelaskan beberapa hal terkait dengan pertanyaan beberapa teman media kepada pihak PWNU Provinsi Lampung.
Yang ditanyakan adalah terkait dengan hasil pemeriksaan, bapak Karomani Rektor Unila oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang sedang dialami.
Dalam hal ini saya ingin menjelaskan sebagai berikut beberapa poin. Yang pertama. Kita sama-sama paham bahwa masalah yang menyangkut bapak Karomani, skandal atau kasus korupsi yang saat ini sedang menimpa beliau, itu adalah dalam kapasitas beliau sebagai Rektor Unila.
Dan karena itu, tidak terkait sama sekali dengan kapasitas beliau sebagai salah satu Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung. Hal ini juga sudah pernah saya dan beberapa pengurus lainnya menjelaskan dalam kesempatan sebelumnya.
Yang kedua. Terkait dengan pembangunan Lampung Nahdiyin Center yang baru diresmikan beberapa hari saja sebelum pak Karomani ditangkap tangan oleh KPK.
Perlu kami informasikan, bahwa gedung Lampung Nahdiyin Center, itu merupakan gedung yang dibangun atas inisiatif sendiri dari pak Karomani.
Sama sekali beliau tidak melibatkan NU secara organisasi di semua level. Mulai dari level PBNU, PWNU, PCNU dan seterusnya. Betul-betul adalah kegiatan pribadi beliau.
Kenapa bisa pribadi-pribadi berinisiatif bikin gedung seperti itu? Nah persisnya nanti bisa ditanyakan kalau ada kesempatan bertanya kepada pak Karomani. Karena beliau yang paling tahu kenapa beliau melakukan itu.
Baca juga: Diperiksa Selama Enam Jam Karomani Sebut Ada 33 Mahasiswa Titipan
Tetapi secara garis besar mungkin bisa saya terangkan, bahwa, setiap warga NU yang biasa kita sebut nahdiyin, itu juga adalah seorang muhibbin.
Muhibbin itu apa? Muhibbin itu adalah pecinta NU. Itu lazim dalam semua organisasi apapun, ketika seorang menjadi anggota sebuah organisasi, maka dia memiliki rasa cinta terhadap organisasinya.
Memiliki rasa kepemilikan terhadap organisasi yang dia ikuti. Nah, termasuk orang-orang yang menjadi bagian dari NU, yang sering kita sebut nahdiyin. Mereka adalah pecinta-pecinta atau muhibbin-muhibbin NU.
Nah layaknya seorang pecinta, maka pecinta itu akan melakukan apa saja, melakukan berbagai hal untuk mengekspresikan kecintaanya terhadap lembaga yang dia cintai tersebut. Dalam hal ini, NU. Dalam hal ini pak Karomani.
Jadi, beliau membangun gedung LNC itu, inisiatif beliau pribadi sebagai bentuk, mungkin rasa cinta beliau, rasa kecintaan beliau sebagai seorang kader NU, sebagai nahdiyin.
Dan orang NU itu memang tidak mesti melakukan sesuatu untuk NU itu harus sifatnya yang struktural. Ada yang bisa misalnya, bikin sekolah, bikin TPA, atau dia membantu pesantren, bikin gedungnya, atau terlibat dalam proses rehabilitasi, membantu pembangunan masjid, dan seterusnya. Itu sebagai bentuk kecintaan beliau terhadap NU, pengabdian pribadi mereka terhadap NU.
Nah, pak Aom mungkin dengan kapasitasnya sebagai seorang rektor perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Lampung, maka bentuk ekspresi kecintaannya bisa lebih hebat daripada kader-kader NU yang lain secara umum. Karena dia rektor, maka mungkin dia bisa menginisiasi pembangunan gedung itu.
Jadi, perlu saya tegaskan sekali lagi, pembangunan itu murni inisiatif pak Aom. Tidak sama sekali merupakan aktivitas atau program dari organisasi NU. Tidak sama sekali. Itu inisiatif pribadi.
Baca juga: Rektor Unila Karomani Resmi Berstatus Tersangka KPK
Apakah pak Aom berkoordinasi dengan NU terkait pembangunan itu? Juga tidak ada sama sekali. Tidak ada sama sekali.
Nah makanya juga kalau teman-teman lihat, gedung itu namanya Lampung Nahdiyin Center. Jadi nahdiyin itu manusia-manusia NU, orang-orang NU. Bukan Nahdatul Ulama. Bukan NU-nya.
Karena untuk menggunakan nama NU, memang harus ada prosedur, termasuk prosedur secara administrasi yang harus dipenuhi, tidak bisa sembarangan orang menggunakan label NU untuk bentuk-bentuk atau bangunan-bangunan yang bersifat formal.
Tapi kalau nahdiyin, namanya nahdiyin, siapa pun boleh seperti saya jelaskan tadi. Sebagai seorang nahdiyin, sebagai seorang pecinta atau muhibbin NU bebas-bebas aja semua orang mengekspresikan rasa cintanya. Jadi tidak ada koordinasi beliau dengan NU secara organisasi.
Nah kemudian yang ketiga. Apakah NU atau PWNU tahu menahu mengenai dana yang digunakan untuk pembangunan itu?
Ya otomatis dengan penjelasan saya pada dua poin tadi, kami tidak tahu menahu. Tidak tahu menahu dari mana beliau mendapatkan dananya, dan apakah dana yang didapat itu digunakan semuanya untuk pembangunan Lampung Nahdiyin Center atau hal yang lain? Kami tidak tahu menahu.
Kita semua kan tidak tahu sampai semua kemudian kasus ini meledak. Kalau kita semua dari awal tahu, kan nggak akan terjadi ini. Termasuk KPK juga kan nggak tahu. KPK juga nggak tahu bahwa akan ada indikasi korupsi di dalam tindakan pak Karomani tersebut. Semuanya baru tahu ada indikasi tindak korupsi setelah terjadi, kita semua tidak ada yang tahu.
Nah, dana-dana yang dipakai, itu sama sekali kami tidak ketahui. Kemudian ini kan akan menjadi fakta hukum, fakta hukum itu kan bolanya ada di KPK. Jadi, kami menyampaikan ini berdasarkan pertanyaan teman-teman, tapi nanti akan terverifikasi, akan terverifikasi dalam proses selanjutnya kasus ini, dari pemeriksaan-pemeriksaan, sampai nanti akhirnya di pengadilan akan terlihat, akan terbuka.
Bagaimana sebenarnya konstruksi dari kasus ini. Akan kelihatan, jadi tidak bisa juga kita sembunyi-sembunyikan. Udah poin ke berapa itu? Poin keempat ya.
Nah poin kelima. Jelas lah sangat tidak mungkin PWNU yang kalau mengetahui misalnya, NU secara organisasi mengetahui ada indikasi tindakan melanggar hukum dan tindakan melanggar hukum itu bahkan kita sama-sama pahami sebuah kegiatan yang berdosa melawan aturan-aturan agama, atau perbuatan yang haram, jelas sudah pasti, sudah pasti NU tidak akan merestui, sudah pasti. Apalagi terlibat? Merestui saja sudah tidak, apalagi terlibat.
Kalau kita semua tahu bahwa itu dari awal adalah tindakan yang tercela, tindakan pidana, tindakan melawan hukum, tindakan melawan hukum, tidak akan mungkin. Tidak perlu juga menjadi NU, cukup kita menjadi orang Islam, ketika kita tahu ada suatu perbuatan itu berdosa, tercela, melanggar agama, melanggar aturan-aturan negara, pasti kita akan tidak menyetujuinya.
Tapi sekali lagi karena ini tindakan pribadi, kita kan tidak bisa mengatur, tidak bisa mengetahui aktivitas orang-orang NU di luar keorganisasian, semua orang kan punya aktivitas, punya habitat masing-masing. Kalau di NU kan hanya berorganisasi, nah aktivitas di luar itu ya kita tidak pernah ketahui.
Seperti yang saya sampaikan, setiap orang bisa melakukan kesalahan dan mungkin kali ini kesalahan itu dilakukan oleh pak Aom. Jadi saya kira itu teman-teman dari saya, ini penjelasan resmi atas nama PWNU Provinsi Lampung. Jadi untuk kasus ini, untuk masalah ini PWNU Lampung sudah bersepakat semua informasi satu pintu hanya dari saya Juwendra Asdiansyah, Wakil Ketua PWNU Provinsi Lampung. Terimakasih.
Jika ada hal-hal yang mungkin masih belum jelas, bisa menghubungi saya langsung.

Ada tambahan sedikit teman-teman, sebagaimana terungkap dan diungkap oleh kuasa hukum pak Karomani dan mungkin juga nanti akan gamblang terbuka di persidangan.
Surat menyurat yang terkait dengan Lampung Nahdiyin Center, itu kan atas nama pak Karomani pribadi. Bukan atas nama lembaga atau organisasi atau perkumpulan Nahdatul Ulama.
Nah itu sekali lagi menunjukkan bukti bahwa itu adalah milik pribadi pak Karomani. Bukan milik NU. Karena secara keorganisasian, dalam aturan NU, aset-aset yang merupakan milik organisasi Nahdatul Ulama, itu didaftarkan semuanya secara hukum dan disahkan oleh notaris, oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang, atas nama perkumpulan Nahdatul Ulama.
Jadi kalau ada satu gedung itu milik NU, maka itu disahkan oleh notaris sebagai milik perkumpulan Nahdatul Ulama. Tidak bisa atas nama pribadi-pribadi, kalau memang itu milik organisasi.
Tapi faktanya, gedung Lampung Nahdiyin Center, itu surat menyuratnya sebagaimana diungkap oleh kuasa hukum dan nanti kita juga akan ikuti di persidangan, itu adalah atas nama pribadi pak Karomani. Sekali lagi, mempertegas, memperjelas bagaimana posisi perkumpulan atau organisasi Nahdatul Ulama dalam kasus yang hingga saat ini melibatkan pak Karomani. Demikian terimakasih.






