KIRKA – BPKP dan Kejati sepakat tuntaskan kasus KONI Lampung, yang hingga sejauh ini masih terus dikoordinasikan untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara.
Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
Hal itu ditegaskan oleh Sumitro, selaku Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Lampung, saat ditanyai terkait perkembangan proses audit kerugian negara, terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung, tahun anggaran 2020.
Kepada Kirka.co, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan kasus tersebut, meski publik menilai penyelesaian audit terkesan lama, namun ia menegaskan keseriusan BPKP dan Kejati untuk segera menuntaskannya.
“Terkait pertanyaan kenapa lamanya penanganan dalam kasus ini, Intinya kita tetap hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Saat ini memang kami tetap komunikasi terus dengan pihak kejaksaan, dan kita sepakat akan terus meneruskan kasus KONI Lampung ini sampai tuntas,” ucap Sumitro.
Baca Juga: Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Belum Rampung
Saat disinggung tentang adanya dugaan niat jahat dalam pemanfaatan dana hibah KONI Lampung, ia membeberkan bahwa pihaknya telah menemukan adanya indikasi pelanggaran di dalamnya.
Dimana menurutnya, hal itu juga senada dengan temuan dari tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, saat melakukan tahap penyelidikan pada kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
“Kita sudah lakukan komunikasi kemudian ekspose dan sebagainya. Intinya memang kita sudah mendekati sepakat, bahwa disitu ada penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan, ada pihak-pihak yang bertanggung jawab diduga menggunakan uang yang KONI itu, dan ada kerugian keuangan negara,” bebernya.
Baca Juga: Calon Tersangka Kasus KONI Lampung Lebih dari Satu
Lebih lanjut Sumitro menegaskan, bahwa perhitungan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung tersebut, secepatnya akan diselesaikan.
Pihaknya secara serius akan membantu Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga audit dapat segera dirampungkan, dan kasus dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau memang nanti dalam waktu dekat, dokumennya sudah lengkap dan ruang lingkupnya telah disepakati, maka kami akan menerbitkan surat perintah untuk membantu kejaksaan, dan kita terbitkan laporan setelah melalui proses klarifikasi meyakinkan bukti-bukti yang diserahkan oleh penyidik kepada kami, supaya kasus itu segera di proses hukum sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini sendiri, telah dinyatakan masuk ke tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan di 12 Januari 2022 kemarin.
Dimana dalam penanganannya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Baca Juga: Yusdianto Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus KONI Lampung
Yang pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






