KPU Lampung Terindikasi Melanggar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan Parpol

KPU Lampung Terindikasi Melanggar Mekanisme Klarifikasi Keanggotaan Parpol
Kantor KPU Lampung Jalan Gajah Mada Nomor 87, Tanjungagung Raya, Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKPU Lampung terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

“Mereka melakukan klarifikasi keanggotaan parpol yang belum memenuhi syarat melalui video call,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, di Bandar Lampung pada Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Lampung 

Dia menjelaskan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota meminta Petugas Penghubung parpol tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Kabupaten/Kota.

“Bawaslu Lampung sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Lampung. Kalau tidak diindahkan maka Bawaslu siap menyidangkan KPU,” tegas Khoir sapaan akrabnya.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Abaikan Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 

Hasil evaluasi terhadap laporan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, lanjut dia, indikasi pelanggaran mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol terjadi di 9 KPU Kabupaten/Kota.

Yaitu KPU Pesawaran, KPU Kota Metro, KPU Lampung Selatan, KPU Lampung Utara, KPU Lampung Tengah, KPU Mesuji, KPU Pringsewu, KPU Way Kanan, KPU Tulang Bawang.

“Mereka telah melakukan klarifikasi kepada sebagian anggota partai politik yang masih belum dapat dipastikan keanggotaannya menggunakan sarana teknologi informasi dengan panggilan atau konferensi video,” jelas Khoir.

Dia menegaskan dalam hal partai politik tidak dapat menghadirkan langsung anggota parpol dimaksud maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bawaslu Lampung mengingatkan KPU Lampung agar melakukan klarifikasi keanggotaan parpol secara langsung sesuai mekanisme yang telah diatur dalam PKPU 4/2022 dan Keputusan KPU Nomor 309/2022. 

“Jajaran KPU Lampung di kabupaten/kota menyiapkan daftar hadir klarifikasi keanggotaan untuk memastikan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang dimiliki anggota tersebut dengan dokumen yang terdapat di dalam Sipol,” ujar Khoir.

Dimana makna kehadiran sebagaimana dimaksud yaitu tidak dapat diwakilkan, serta bisa dibuktikan keberadaannya secara fisik berdasarkan daftar hadir dan dokumentasi pada kegiatan klarifikasi.

Baca Juga: KPU Lampung Beri Kesempatan Parpol Klarifikasi Data Ganda 

Kehadiran langsung ini, kata dia, untuk memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu partai politik dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota partai politik yang disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.

“Hasil konfirmasi anggota partai politik dimaksud dituangkan ke dalam Sipol,” ujar Khoir.

Berdasarkan hasil evaluasi dari jajaran pengawas pemilu di kabupaten/kota, Bawaslu Lampung menilai KPU Lampung terindikasi melanggar mekanisme klarifikasi keanggotaan parpol yang tidak sesuai tata cara dan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

“Dugaan tindakan tidak mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan klarifikasi secara langsung oleh KPU Kabupaten/Kota merupakan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan partai politik calon peserta pemilu,” pungkas Khoir.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Sulit Awasi Verifikasi Administrasi Sipol KPU Sering Error