Bawaslu Lampung Sulit Awasi Verifikasi Administrasi Sipol KPU Sering Error

Menteri Nyapres Harus Mundur Apabila Diusung Parpol Peserta Pemilu 2024
KPU Lampung membuka layanan helpdesk Sipol Pemilu 2024 bagi partai politik yang ingin melakukan konsultasi terkait pendaftaran parpol calon peserta pemilu, Rabu (3/8). Foto: Josua Napitupulu

KIRKABawaslu Lampung sulit awasi verifikasi administrasi Sipol KPU sering error. Proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Awalnya Bawaslu diberikan akses penuh seperti KPU. Namun, semakin lama kian sulit diakses karena server acap kali mengalami gangguan,” kata Anggota Bawaslu Lampung, Hermansyah, di Bandar Lampung, Jumat, 2 September 2022.

Baca Juga: Verifikasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Lampung 

Sipol KPU sering terganggu sehingga pengawas pemilu kesulitan mengawasi jalannya tahapan verifikasi administrasi parpol di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Server sering down karena KPU dan Bawaslu, serta parpol di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, semua mengakses Sipol,” jelas dia.

Per tanggal 1 September 2022, Bawaslu Lampung menerima 134 laporan masyarakat yang NIK-nya terdaftar sebagai anggota partai dalam Sipol KPU. 

“Total ada 134 laporan dugaan pencatutan identitas masyarakat oleh partai politik di 15 Posko Pengaduan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Hermansyah.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung ini menyampaikan jajarannya telah mengimbau pelapor untuk mengisi formulir sanggahan yang tersedia dalam aplikasi Sipol KPU RI.

“Kami telah mengarahkan untuk mengisi form sanggahan, tapi masyarakat juga menunggu kepastian, apakah NIK mereka akan dihapuskan atau tidak di Sipol,” kata Hermansyah.

Baca Juga: KPU Lampung Beri Kesempatan Parpol Klarifikasi Data Ganda 

Berikut rincian jumlah laporan masyarakat di 15 Bawaslu Kabupaten/Kota yang membuka Posko Pengaduan:

Bawaslu Kota Bandar Lampung (4); Kota Metro (7); Lampung Barat (2); Lampung Selatan (13); Lampung Tengah (10); Lampung Timur (34); Lampung Utara (22); Way Kanan (4).

Kemudian Bawaslu Pesawaran (4); Pesisir Barat (1); Pringsewu (6); Tanggamus (6); Tulang Bawang (12); Tulangbawang Barat (12); Mesuji (5).

Bawaslu Lampung sulit awasi verifikasi administrasi Sipol KPU sering error, pun masyarakat yang keberatan dengan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh parpol calon peserta Pemilu 2024 juga mengeluhkan hal yang sama.

“Mayoritas mengeluhkan kesulitan mengakses Sipol sebagai aplikasi terpusat. Termasuk mengunggah formulir sanggahan,” jelas Hermansyah.

KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, lanjut dia, kesulitan menjawab keluhan masyarakat di daerah karena proses verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 melalui Sipol sepenuhnya kewenangan KPU RI.

“Jadi pelapor ini komplain, sampai kapan nama mereka bisa dihapus,” pungkas dia.

Baca Juga: Akademisi Unila Sarankan Parpol Pencatut NIK Diproses Hukum