KIRKA – Irwan minta Jaksa wajib hadirkan Mukhlis Basri. Irwan Aprianto selaku Kuasa Hukum Terdakwa Deria Sentosa, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memenuhi perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan Mukhlis Basri.
Menurutnya kebijakan penyertaan modal ke BUMD Lampung Barat untuk pembangunan fisik POM Bensin Sekincau diambilnya pada era ia menjabat sebagai Bupati.
Hal tersebut dilontarkannya sesaat setelah penundaan sidang lanjutan Tipikor dana APBD Lampung Barat dalam penyertaan modal PD Pesagi Mandiri Perkasa.
Diketahui merupakan BUMD Lampung Barat, yang dijadwalkan digelar Senin (05/04) di PN Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi.
Pada sidang hari ini, sesuai perintah Majelis Hakim yang diketuai Siti Insirah pada pekan lalu, JPU diagendakan menghadirkan Mukhlis Basri.
Mukhlis Basri akan dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sebanyak Rp 3 miliar ini.






