Hukum  

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan Orang Dituntut Bayar Uang Restitusi

Dua Terdakwa Perkara Perdagangan Orang Dituntut Bayar Uang Restitusi
Gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tempat digelarnya persidangan perkara TPPO atas nama dua Terdakwa, Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti. Foto: Eka Putra.

KIRKA – Dua Terdakwa perkara perdagangan orang dituntut bayar uang restitusi kepada enam orang korban, selain itu Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing terhadap keduanya.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Lulis Widianingrum Terhadap Kapolda Lampung

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Selasa 23 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama Terdakwa Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti.

Dalam tuntutannya, kedua Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 huruf-b sampai dengan huruf-e, dengan unsur yang tidak memiliki kompetensi dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Sesuai Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Sehingga kedua Terdakwa pun, dituntut untuk menjalani hukuman pidana penjara masing-masing sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal tersebut.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu selama satu tahun dan dua bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa saat bacakan tuntutan hukumannya.

Baca Juga: Oknum PNS Lampung Tengah Bakal Disidang Perkara TPPO

Terdakwa Lulis Widianingrum dan Srilihai Puji Astuti pun, dituntut untuk membayar sejumlah uang restitusi atau pengembalian wajib kerugian terhadap enam orang korban.

Antaralain:
1. Rina Fitriyani sebesar Rp6,090 juta.

2. Tri Agustini sebesar Rp6.674.500 (Enam Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).

3. Siti Khodijah sebesar Rp10.873.500 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).

4. Supriyatin sebesar Rp2.107.871 (Dua Juta Seratus Tujuh Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).

5. Eka Santika sebesar Rp8.170.180 (Delapan Juta Seratus Tujuh Puluh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah).

6. Reni Puspita sebesar Rp7.093.820 (Tujuh Juta Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah).

Dengan ketentuan dari kewajiban pembayaran restitusi tersebut, apabila kedua Terdakwa tidak mampu membayarnya, maka akan diganti dengan pidana Kurungan penjara selama tiga bulan.

Untuk diketahui, para Terdakwa tersebut harus berhadapan dengan hukum lantaran telah melakukan perekrutan terhadap beberapa orang untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di luar negeri.

Yang didapati bahwa perekrutan itu diduga telah menyalahi prosedur, yang salah satunya menggunakan izin visa kunjungan wisata bukanlah sebagai seorang pekerja, sehingga perbuatan itu dianggap sebuah tindak pidana dan harus dipertanggung jawabkan di muka persidangan.