Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Lulis Widianingrum Terhadap Kapolda Lampung

Kirka.co
Ilustrasi Praperadilan. Foto Istimewa

KIRKAHakim tolak praperadilan Lulis Widianingrum terhadap Kapolda Lampung, terkait sah atau tidaknya penahanan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga : Kapolda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPO ke Pengadilan 

Ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, dibacakan oleh Hakim Jhoni Butar-butar dalam gelaran persidangan lanjutannya dengan agenda pembacaan putusan Hakim, yang dilaksanakan pada Senin 11 April 2022.

“Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Nihil,” ucap Hakim Jhoni Butar-butar bacakan surat keputusannya.

Baca Juga : Wilson Lalengke Cabut Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung

Diketahui sebelumnya, Lulis Widianingrum melayangkan permohonan Praperadilan ke PN Tanjungkarang pada 25 Maret 2022 lalu, terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tjk, dengan nama pihak Termohon yakni Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Cq Kapolda Lampung.