KIRKA – Oknum PNS Lampung Tengah bakal disidang perkara TPPO, yang akan segera digelar persidangannya secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu pekan depan 27 April 2022.
Baca Juga : Hakim Tolak Praperadilan Lulis Widianingrum Terhadap Kapolda Lampung
Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut, telah didaftarkan ke PN Tanjungkarang pada Rabu 20 April 2022 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2022/Pn Tjk, atas nama Terdakwa Srilihai Puji Astuti.
Terdakwa yang merupakan seorang oknum PNS yang berdinas di sebuah Puskesmas di Kabupaten Lampung Tengah itu, akan disidangkan dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 4.
Juncto Pasal 11, Juncto Pasal 104 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017, Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Diketahui dalam perbuatannya, dengan maksud mencari tambahan penghasilan, Srilihai bersama dengan seorang lainnya bernama Lulis Widianingrum, melakukan perekrutan terhadap beberapa wanita untuk dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga di luar negeri.
Baca Juga : Kapolda Lampung Dipraperadilankan Tersangka TPPO ke Pengadilan
Yang pada akhirnya perekrutan tenaga kerja tersebut dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang salah satunya menggunakan izin visa kunjungan wisata bukanlah sebagai seorang yang akan bekerja, sehingga perbuatan itu dianggap sebuah tindak pidana dan harus dipertanggung jawabkan di muka persidangan.






