KIRKA – Polda Lampung tuntaskan penyidikan kasus dugaan pemberitahuan bohong yang menjerat tokoh Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung.
Penuntasan penyidikan kasus tersebut diumumkan pada 18 Agustus 2022 oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat.
Karena penyidikan telah tuntas, selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, yakni kepada Kejati Lampung.
Baca juga: Polda Lampung Tangani Penyidikan Kasus Dugaan Investasi Bodong
”Kami telah melakukan proses penyelidikan, penyidik dan penetapan Tersangka CH alias AB dan oleh JPU Perkara tersebut dinyatakan lengkap dan P21 sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya dilimpahkan utk tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik,” ujarnya untuk menjelaskan kalau Polda Lampung tuntaskan penyidikan kasus dugaan pemberitahuan bohong itu.
Adapun tersangka atas perkara ini diberi inisial CH alias AB. AB berdasarkan hasil penyidikan, katanya, diduga menyebarkan berita bohong bahwa pimpinan Khilafatul Muslimim ditangkap saat sedang sholat subuh. Kemudian AB diduga menyerukan pemerintah anti islam melalui rekaman video.
Baca juga: Polda Lampung Berhasil Tangkap DPO Atas Nama Juprius
Atas hal ini, penyidik menduga AB telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.






