Hukum  

Polsek Sungkai Selatan Tangani Kasus Honorer Dijanjikan ASN

KIRKA.CO Polsek Sungkai Selatan Tangani Kasus Honorer Dijanjikan ASN
Tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Sungkai Selatan. Foto: Arsip Polsek Sungkai Selatan.

KIRKAPolsek Sungkai Selatan tangani kasus honorer dijanjikan ASN berdasarkan laporan polisi tipe B yang dilaporkan korban pada 23 Maret 2022 lalu.

Kepala Polsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi mengatakan bahwa hasil dari tindak lanjut atas pengaduan tersebut berhasil. Dan telah ditetapkan seorang tersangka.

Seorang tersangka berinisial IHM atas kasus itu katanya, ditangkap pada 1 Agustus 2022 di Desa Kota Agung.

”Dari rumah kediamannya di Desa Kota Agung,” ujar Kompol Mulyadi soal lokasi penangkapan tersangka tersebut. Keterangan ini tertuang dalam keterangan tertulisnya pada 2 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan korban, terangnya, korban mengawali pertemuan dengan tersangka pada 10 Januari 2020 silam.

Korban didatangi tersangka ke rumahnya dan membahas tentang akan adanya pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi ASN.

Baca juga: Profil Tersangka Kasus Seleksi ASN 2021 di Lampung

Korban saat itu sambungnya, mengaku dimintai sejumlah uang secara bertahap. Totalnya sejumlah Rp 75 juta untuk mengurus anak korban supaya menjadi ASN.

“Namun mirisnya sampai saat ini anak korban tak kunjung diangkat menjadi ASN walau sudah ditanyakan beberapa kali. Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polsek Sungkai Selatan,” tuturnya.

Polsek Sungkai Selatan dijelaskan Kompol Mulyadi melakukan serangkaian kegiatan untuk menindaklanjuti laporan korban itu, hingga kemudian menangkap tersangka serta mengamankan barang bukti.

Baca juga: Oknum Honorer UPT BKN Lampung Masuk Daftar Tersangka Seleksi ASN

Barang bukti itu berupa 2 lembar kuitansi yang memuat keterangan tentang tanda terima penyerahan uang sejumlah Rp 55 juta dan uang sejumlah Rp 20 juta.

”Barang bukti berupa 1 lembar kuitansi tanda terima penyerahan uang sebesar Rp 55.000.000, 1 lembar kuitansi tanda terima uang sebesar Rp 20.000.000,” paparnya.

IHM katanya kini sudah ditahan di Polsek Sungkai Selatan dalam rangka penyidikan perkara. IHM dipersangkakan melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan pasa 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan.

Untuk diketahui, laporan korban tersebut tertuang dalam LP/B/134/III/2022/SPKT Sek SK Selatan/Polres LU/Polda Lampung. Polsek Sungkai Selatan sendiri merupakan kepolisian sektor yang merupakan jajaran dari Polres Lampung Utara.