KIRKA – Oknum Honorer UPT BKN Provinsi Lampung bernama Al Asyir Natahaga masuk dalam daftar tersangka atas kasus dugaan kecurangan seleksi calon ASN.
Baca Juga : Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung Cari Tersangka Lain
Kasus ini ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung sebagai bagian dari Satgas Anti KKN CASN 2021 yang dikendalikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Pada kasus yang akhirnya dibeberkan pada 25 April 2022 lalu, Al Asyir Natahaga ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin menyebut kalau penyidik sedang melakukan pendalaman lebih lanjut yang dimaksudkan untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain.
”Jadi sejauh ini kita sudah bisa mengungkap untuk dua tempat kejadian perkara dari total tiga tempat kejadian perkara. Dari dua lokasi ini, kita sudah menahan 4 orang tersangka. Ada tersangka yang diduga memerankan dugaan illegal remote acces, dan juga yang kita duga memerankan IT (Information and Technology) support,” jelas Ari soal materi penyidikan perkara tersebut.
”Kita juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Jadi tidak hanya pihak lain saja, kalau pun diduga melibatkan oknum-oknum di lembaga terkait, kita juga akan mendalaminya. Adapun inisial dari empat orang tersangka ini ialah: IG; MRA; MRA; dan AN,” kata Ari lagi.
Tersangka Al Asyir Natahaga atau yang diinisialkan AN ini diduga memerankan IT (Information and Technology) support.
AN diduga menjadi penyedia perangkat lunak dengan memberikan kode wilayah akses Test Computer Assisted Test atau CAT BKN dan pin sesi kepada peserta yang berada di luar area tes yang sudah disiapkan panitia.
Baca Juga : Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung Tersangkakan 4 Orang
KIRKA.CO mendapat informasi tentang status pekerjaan dari keempat tersangka ini, di antaranya honorer UPT BKN Provinsi Lampung; Karyawan Swasta; Wiraswasta; dan Pegawai Swasta.






