Hukum  

Mantan Kadis PPPA Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOKB

Mantan Kadis PPPA Tanggamus jadi tersangka diduga korupsi dana BOKB
Ilustrasi Kasus Korupsi

KIRKA – Mantan Kadis PPPA Tanggamus jadi tersangka dugaan korupsi dana BOKB, yang resmi diumumkan oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus, pada Jumat 29 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Oknum Kakon Tanggamus Dipenjara 3,5 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, menerangkan bahwa Edison yang kini juga tengah menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan tersebut, menjadi orang yang berperan dalam pemotongan dana BOKB di tahun anggaran 2020-2021 lalu, hingga mengakibatkan kerugian negara.

“Berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh Tim Audit Inspektorat Tanggamus, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar total Rp1.551.654.762 (Satu Miliar Lima Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah),” jelas Yunardi.

Baca Juga: Keturunan Mochtar Hasan Gugat Bupati Tanggamus

Dalam sangkaan perbuatannya, Edison diduga melakukan pemotongan dengan cara mengumpulkan seluruh pihak pelaksanaan dana BOKB, yang diantaranya Kordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa dan Sub Pembantunya, hingga pihak rumah makan.

Dan pada kasus ini, Kejari Tanggamus menjerat Mantan Kepala Dinas PPKBPPPA tersebut dengan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, dan atau Pasal 12 huruf e, Juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Baca Juga: Lamban Adem, Rumah Restorative Justice di Tanggamus

Sementara sejauh ini, meskipun telah sah menyandang status sebagai Tersangka, namun terhadap tindakan penahanan terhadap Edison, belum juga dilakukan oleh pihak Kejaksaan.