KIRKA – Kasus LPKA Bandar Lampung masuk tahap rekonstruksi yang digelar pada 27 Juli 2022.
Keterangan tentang pelaksanaan rekonstruksi sebagai bagian dari penyidikan yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung tersebut disampaikan Bidang Humas Polda Lampung lewat keterangan tertulis.
Baca Juga : 15 Andikpas LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kalau tahapan rekonstruksi pasca ditetapkannya 4 orang tersangka atas kasus dugaan penganiyaan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kelas II Bandar Lampung itu, melibatkan sejumlah pihak.
Adapun pihak yang dilibatkan dalam kasus yang diduga menjadi penyebab kematian RF seorang Anak Didik Pemasyarakatan LPKA Kelas II Bandar Lampung itu ialah, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung bersama personel kejaksaan dari Kejati Lampung, kemudian Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas PPA Lampung, serta Dinas Sosial Lampung dan Plh Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Mulyani.
“Hari ini telah dilakukan adegan rekontruksi untuk mengetahui peristiwa kejadian di LPKA,” katanya.
Kegiatan rekonstruksi ini kemudian dinyatakan diawali dengan membacakan skenario rekonstruksi dan adegan dilakukan dengan menggunakan peran pengganti dan terdapat 32 adegan di Wisma Eidelweis LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Sebagaimana diketahui, RF diduga dianiaya oleh 4 orang Anak Didik Pemasyarakatan pada 28 Juni 2022 dan 9 Juli 2022. 4 orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Sebagaimana peristiwa pada tanggal 28 Juni 2022 lalu telah dilakukan sebanyak 11 adegan dan
kejadian tanggal 09 Juli 2022 dilakukan sebanyak 21 adegan,” katanya lagi.
Pelaksanaan rekonstruksi ini dikatakan sebagai bagian penting dari proses penyidikan untuk kemudian melengkapi berkas perkara sehingga selanjutnya disampaikan kepada jaksa peneliti dari Kejati Lampung.
”Kegiatan rekontruksi akan melengkapi berkas perkara tersebut dan penyidik melakukan koordinasi dengan JPU sehingga berkas dikirim ke JPU dan dinyatakan lengkap,” terangnya.
Pandra kemudian menyampaikan kembali apa-apa saja yang sudah dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung dalam penanganan kasus di LPKA Kelas II Bandar Lampung tersebut.
Baca Juga : Andikpas LPKA Bandar Lampung Diduga Disundut Rokok
”Upaya yang telah dilakukan kepolisian dalam penanganan kasus tersebut yakni pemeriksaan terhadap 21 saksi, ahli, pra rekontruksi pada tanggal 15 Juli 2022 di LPKA, melakukan ekshumasi dan autopsi korban pada tanggal 20 Juli 2022 yang dilakukan Team Forensik RS Bhayangkara yang diketuai oleh dr Jims Ferdinan Tambunan dibantu 10 dokter coas dan hari ini sudah dilakukan rekontruksi,” bebernya kembali.






