KIRKA – Kakam Negeri Mulya Way Kanan ditetapkan Tersangka korupsi dana BLT-DD tahun anggaran 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp475 juta.
Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tidak Dapat Diterima
Kamis 21 Juli 2022, Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan seorang berinisial P sebagai seorang Tersangka kasus tindak pidana korupsi terhadap Dana Desa kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Way Kanan Pujianto, menerangkan penetapan Tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti lengkap, yang didapat selama proses Penyidikan berlangsung.
“Tersangka P diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, pada kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020, dan berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa Tersangka tersebut sebagai orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelas Pujianto kepada Kirka.co, Jumat 22 Juli 2022.
Dalam hal ini, usai P ditetapkan sebagai Tersangka, Kejaksaan Negeri Way Kanan pun segera melakukan tindakan penahanan, yang berdasarkan surat perintah Kajari dengan nomor: PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022.
Baca Juga : Gugatan Proyek Perpustakaan Way Kanan Tidak Dapat Diterima
Penahanan yang dilakukan oleh tim Penyidik bidang Pidsus Kejari Way Kanan tersebut, bertujuan agar Tersangka tidak melarikan diri, serta merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya.






