KIRKA – Napi anak tewas di LPKA, LBH minta Menkumham bertanggungjawab, untuk secepatnya menuntaskan penyebab kematian RF, dan segera melakukan evaluasi.
Baca Juga : Polisi Terjun Selidiki Peristiwa Meninggalnya Andikpas di LPKA Bandar Lampung
Melalui rilisnya yang disampaikan kepada KIRKA pada Kamis 14 Juli 2022, LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa dengan adanya peristiwa kematian RF di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas IIA Lampung, telah mengakibatkan tercorengnya hak anak didik masyarakat.
“Kami melihat bahwa kejadian tersebut menjadi preseden buruk terhadap perlindungan anak, baik anak korban dan Anak Berhadapan dengan Hukum khususnya di Provinsi Lampung, LPKA harusnya menjadi tempat pembinaan anak yang mengutamakan kepentingan dan haknya, tapi justru dicoreng dengan adanya kejadian tersebut,” ucap Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi.
Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung pun meminta kepada Menteri Hukum dan Ham, untuk bertanggung jawab dengan apa yang telah menimpa mendiang RF, yang diduga mengalami penganiayaan hingga meregang nyawa.
Dan atas terjadinya peristiwa tersebut, LBH juga mendesak untuk dilakukannya evaluasi terhadap kinerja dari LPKA, agar kejadian itu tak harus dialami oleh anak didik pemasyarakatan yang lainnya.
“Kami dan pihak keluarga meminta kepada Menteri Hukum dan HAM bertanggung jawab, untuk mengusut tuntas persolan yang menimpa almarhum RF, serta segera melakukan evaluasi terhadap LPKA kelas IIA Lampung yang memiliki tugas pembinaan anak didik pemasyarakatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis hari ini 14 Juli 2022, keluarga dari mendiang korban RF telah resmi menguasakan terkait tindakan upaya hukum yang akan ditempuh mereka kedepannya kepada LBH Bandar Lampung.
Baca Juga : Tak Kuat Di Bully ANDIKPAS Tenggak Racun Tanaman
Dan sampai sejauh ini, selain telah melayangkan laporan ke Mapolda Lampung, pihak keluarga bersama LBH juga telah mengadukan permasalahan itu ke pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas HAM.






