KIRKA – PN Kalianda tolak gugatan terhadap PTPN VII dan Pemkab Lampung Selatan, terkait persoalan HGU lahan kelapa sawit di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga : PTPN VII Digugat Dalam Dua Perkara
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, yang diketuai oleh Hakim Fitra Renaldo, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Kamis 7 Juli 2022 kemarin.
Dalam persidangan perkara gugatan perdata dengan Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Kla kali ini, hakim menyatakan untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh Maskamdani tersebut untuk seluruhnya.
“Mengadili dalam konvensi, dalam eksepsi menolak eksepsi dari Tergugat I konvensi, Tergugat II konvensi, Tergugat III konvensi dan Tergugat IV konvensi untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat konvensi untuk seluruhnya,” ucap Hakim dalam putusannya.
Majelis Hakim juga memutuskan dalam rekonvensi untuk mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian, serta menyatakan Tergugat rekonvensi atau Penggugat konvensi terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat rekonvensi atau Tergugat I konvensi.
Hakim pun turut memutuskan, untuk menyatakan sah, berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, alas hak tanah yang dimiliki Penggugat rekonvensi atau Tergugat I konvensi.
Yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1997, dengan gambar situasi Nomor 9 dan 10 garis miring 1974, tertanggal 20 Maret 1974 seluas 4.984,41 Ha, merupakan aset milik PTPN VII.
Dan dalam putusan itu, Hakim juga turut menyatakan Tergugat rekonvensi atau Penggugat konvensi tidak memiliki hak atas tanah objek gugatan, dan menghukum Tergugat rekonvensi atau Penggugat konvensi dan atau pihak lainnya yang menguasai tanah objek sengketa.

Untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi atau Tergugat I konvensi seketika dan tanpa syarat apa pun, serta menyatakan menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Sementara diketahui, dalam gugatannya tersebut Maskamdani mencantumkan beberapa pihak selaku Tergugat antara lain PTPN VII selaku pihak Tergugat I, Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN Kantor Wilayah Lampung selaku Tergugat II.
Baca Juga : Pemkab Lampung Selatan Digugat Urusan HGU Natar
Dan selaku Tergugat III dicantumkan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Lampung Selatan, serta selaku Tergugat IV Maskamdani mencantumkan pihak Pemkab Lampung Selatan Cq Dinas Perumahan dan Pemukiman Bidang Pertanahan.






