Hukum  

Polda Lampung Buka Suara Usai Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak

Polda Lampung Buka Suara Usai Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Polda Lampung buka suara usai praperadilan Ali Kusno Fusin ditolak di PN Tanjungkarang pada 28 Juni 2022.

Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan bahwa keputusan dari proses praperadilan yang ditempuh Ali Kusno Fusin tersebut membuktikan keyakinannya atas kinerja jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

Baca Juga : Permohonan Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak

“Dari awal saya yakini bahwasannya personel Ditreskrimum telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Reynold kepada KIRKA.CO pada 28 Juni 2022.

Reynold menuturkan kalau penyidik Ditreskrimum Polda Lampung yang menetapkan Ali Kusno Fusin sebagai tersangka selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.

Sepanjang proses penyidikan perkara terkait Ali Kusno Fusin ini, jelasnya, dia selalu menekankan penyidik untuk objektif dan profesional dalam bekerja.

“Prinsipnya kami hanya melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan yang berlaku. Semua sudah ada aturannya. Tinggal melaksanakannya,” ungkapnya.

“Temuan fakta-fakta suatu perbuatan peristiwa tindak pidana harus tergelar secara objektif. Semua tindakan harus didukung dengan administrasi lidik-sidik (penyelidikan-penyidikan:read) yang profesional,” terang Reynold lagi.

Reynold Hutagalung menyampaikan rasa syukur dan terimakasih serta apresiasi kepada hakim praperadilan pada PN Tanjungkarang Kelas IA berikut dengan ahli hukum pidana yang turut mendukung upaya penegakan hukum yang dikerjakan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.

“Terima kasih kepada semua pihak yang turut mendukung penegakan hukum yang profesional. Terutama kepada ahli hukum pidana dan hakim tunggal yang memimpin persidangan prapid ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, proses praperadilan ini merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap Ali Kusno Fusin dalam kasus dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilaporkan oleh Hery Gunawan pada 2021 lalu.

Baca Juga : Nasib Status Tersangka Ali Kusno Fusin Ditentukan Besok

Dimana dalam laporannya, Hery Gunawan merasa ditipu lantaran saat peristiwa jual beli kapal motor miliknya, Ali Kusno Fusin berjanji akan menukarnya dengan dua bidang tanah di lokasi Perumahan Puri Gading Bandar Lampung yang sampai saat ini janji itu tak kunjung dipenuhi.