Hukum  

PT Batu Makmur Digugat Warga Tanjung Bintang ke Pengadilan

PT Batu Makmur Digugat Warga Tanjung Bintang ke Pengadilan
Ilustrasi Penambangan Dengan Peledak. Foto Istimewa

KIRKA – PT Batu Makmur digugat warga Tanjung Bintang ke pengadilan atas aktivitas penambangan yang dilakukan di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga : 20 Perusahaan Lampung Masuk Dalam Daftar Hitam Pengadaan Nasional

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga bernama Rohayati, yang sudah tak tahan lantaran merasa terganggu dengan pekerjaan tambang dengan menggunakan bahan peledak, yang dilakukan oleh PT Batu Makmur.

Baca Juga : Pematank Desak Arinal Djunaidi Cabut Izin PT Batu Makmur 

Pada gugatan dengan Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Kla tersebut, Rohayati menggugat beberapa pihak diantaranya PT Batu Makmur selaku Tergugat I, serta Kades Kali Asin dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung selaku Tergugat II dan III.

PT Batu Makmur Digugat Warga Tanjung Bintang ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Kalianda, terkait Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh seorang warga kecamatan Tanjung Bintang, terhadap PT Batu Makmur. Foto Eka Putra

Berdasarkan yang tertera pada SIPP milik PN Kalianda, selaku pihak Penggugat, warga Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan itu juga mencantumkan Gubernur Provinsi Lampung sebagai pihak Turut Tergugat.

Dengan beberapa poin permohonan antara lain:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

3. Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV untuk mencabut izin Pertambangan PT Batu Makmur, yang beralamat kantor Jalan Ikan Manyung No 144, kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar kerugian yang di alami Penggugat dan masyarakat desa kaliasin, yang terdampak peledakan ( Balasting ) secara tanggung renteng, tunai dan seketika.

– Kerugian materiil yang Penggugat dan masyarakat alami, yakni rusaknya bangunan rumah dan atau tempat tinggal Penggugat dan masyarakat desa kali asin yang apabila diperhitungkan rusak ringan Rp5 juta per rumah, rusak berat Rp12 juta per rumah.

Sehingga total rumah rusak ringan adalah 58 rumah dikali Rp5 juta sama dengan Rp290 juta, total rumah rusak berat adalah 28 rumah dikali Rp12 juta sama denga Rp336 juta, sehingga jumlah yang harus dibayar sebesar Rp626 juta.

– Kerugian inmateril yakni tidak nyamannya perasaan Penggugat dan masyarakat dalam mengurus permasalahan ini, hilangnya hak Penggugat dan masyarakat untuk hidup tenang dan bertempat tinggal.

Serta hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat yang mana apabila dikompensasikan dengan rupiah sebesar RP1 miliar.

5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat dan masyarakat sebesar Rp5 juta perhari, setiap Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai di laksanakan.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan, atas kantor utama PT. BATU MAKMUR terletak di Jl Ikan Manyung No 144, kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung.

Dan pabrik pengelolaan batu split PT BATU MAKMUR yang beralamat di RT 06, Kampung Sawah, Dusun Bumi Terang, Desa Kali asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga : Kegiatan Dinas PSDA Lampung Patut Diduga KKN 

Gugatan perdata ini, didaftarkan ke PN Kalianda pada 23 Mei 2022 lalu, dan telah disidangkan secara perdana pada Selasa 7 Juni 2022 kemarin, yang kini perkara gugatan tersebut direncanakan akan masuk ke tahap Mediasi, pada Senin pekan depan 27 Juni 2022.