Opini  

Pematank Desak Arinal Djunaidi Cabut Izin PT Batu Makmur

Pematank Desak Arinal Djunaidi Cabut Izin PT Batu Makmur
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli. Foto Eka Putra

KIRKA – Pematank desak Arinal Djunaidi cabut izin PT Batu Makmur, yang diduga telah mengakibatkan kerugian warga lantaran aktivitas penambangan dengan bahan peledak, di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Baca Juga : PT Batu Makmur Digugat Warga Tanjung Bintang ke Pengadilan

Sabtu 25 Juni 2022, Suadi Romli selaku Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan menyampaikan tanggapannya kepada KIRKA.CO, terkait permasalahan yang tak kunjung usai antara PT Batu Makmur versus warga Desa Kali Asin.

Dimana yang teranyar, masalah yang menyoal aktivitas penambangan dengan menggunakan bahan peledak atau balasting oleh perusahaan tersebut, telah sampai dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Kalianda.

Yang pada gugatan perdata itu, warga sekitar lokasi penambangan meminta ganti rugi atas kerusakan tempat tinggal dan ketidak nyamanan lingkungan yang diciptakan oleh PT Batu Makmur.

“Kita apresiasi terlebih dahulu untuk warga Kali Asin yang tidak menyerah memperjuangkan haknya sampai pada mengambil langkah hukum ke Pengadilan, atas kerugian demi kerugian yang terus dialami akibat aktivitas penambangan PT Batu Makmur menggunakan bahan Peledak,” ucap Romli.

Romli pun coba menterjemahkan apa yang sedang dialami oleh warga, hingga berkesimpulan melayangkan gugatan kepada empat pihak, dimana salah satunya yaitu Gubernur Provinsi Lampung, yang saat ini tengah dijabat oleh Arinal Djunaidi.

Yang menurutnya, bahwa warga sekitar lokasi penambangan telah lelah menantikan tindak lanjut dari keluh kesah mereka, yang tak kunjung juga ada realisasinya dari pihak-pihak yang dianggap dapat memberikan solusi terbaik.

“Apa yang dilakukan oleh warga saat ini, menurut saya adalah tindakan wajar dari rasa lelah yang terus menunggu realisasi dari kerugian yang dialami, saya pikir mereka tak mendapatkan solusi terbaik atau tindakan nyata dari pihak-pihak yang diharapkan selama ini,” lanjutnya.

Ia pun menambahkan jika memang nyatanya ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT Batu Makmur, seharusnya ada penindakan tegas dari pihak yang berwenang.

Terlebih jika terbukti benar, aktivitas penambangan dengan bahan peledak yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian materi para warga, maka lebih baik dilakukan pencabutan perizinan agar tak ada kelanjutan dari resiko terburuk untuk sekitarnya.

“Kalau benar ada kerugian warga sekitar yang dialami apalagi sampai rusaknya tempat tinggal, harusnya ditindak tegas dong, kalau dibiarkan nanti terus berlanjut dan akan ada kerugian lainnya. Dalam hal ini Pematank mendesak Arinal Djunaidi sebagai Gubernur menginstruksikan untuk mencabut izin tambang PT Batu Makmur di lokasi itu, kalau perlu cabut izin perusahaannya, warga sudah banyak ruginya,” tandasnya.

Lebih lanjut Romli menjelaskan, bahwa penerbitan izin seharusnya dibarengi dengan pelaksanaan pengawasan dari Pemerintah, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab atas legalitas yang sudah diberikan.

Sehingga jika terjadi pelanggaran oleh perusahaan penerima izin, maka punishment akan langsung segera diberikan, agar pelanggaran yang dibuat tak akan berani kembali dilakukan.

“Penerbitan izin sudah seharusnya dibarengi dengan tanggung jawab lain yakni pengawasan, itu harus dilakukan secara terus menerus agar meminimalisir pelanggaran, contoh saja Satlantas Kepolisian yang menerbitkan izin mengemudi, mereka bertanggung jawab atas izin itu dengan melakukan razia rutin, pengawasan berkelanjutan dan hukuman itu wajib dilakukan, apalagi ini menggunakan bahan peledak,” ucapnya.

Untuk diketahui, permasalahan terkait aktivitas penambangan PT Batu Makmur di Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan tersebut mulai berhembus pada awal Januari 2022 lalu.

Dimana saat itu beberapa rumah warga telah mengalami kerusakan di beberapa bagian, akibat peledakan dinamit pada pekerjaan tambang yang kerap kali dilakukan.

Protes warga pada aktivitas pekerjaan yang dilakukan PT Batu Makmur juga bukan baru ini terjadi, sebelumnya pada 2019 lalu turut juga diberitakan unjuk rasa dari warga Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga : Qudrotul Ikhwan Lupa Soal Izin Tambang di Tanjung Tua

Yang memprotes fenomena banjir di permukiman mereka, diduga lantaran terjadinya penyempitan gorong-gorong yang diakibatkan aktivitas penambangan PT Batu Makmur di lokasi tersebut.