KIRKA.CO – JPU dari KPK berencana menghadirkan sekitar 8 saksi untuk persidangan terdakwa Mustafa.
Seperti diketahui, agenda persidangan untuk kasus Mustafa itu masih pada tahap pemeriksaan Saksi-Saksi.
”Rencananya akan menghadirkan sekitar 8 orang Saksi,” tutur Jaksa sebagai penuntut umum dari KPK bernama Taufiq Ibnugroho kepada pewarta, Rabu malam, 24 Maret 2021.
Ia menjelaskan, para Saksi yang dihadirkan itu masih berkaitan dan mempunyai kemungkinan dengan mereka-mereka yang disebutnya sebagai Pemberi uang atau Pemodal. Hanya saja, Taufiq tidak merinci apa maksud dari kalimatnya itu. “Besok itu, mungkin dari pemberi uang,” ungkap dia.
Ia tak menampik, bahwa unsur saksi yang diperiksa tersebut turut melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah.
“Ya benar. Seperti itu,” ungkapnya.
Diketahui Mustafa didakwa KPK atas suap dan gratifikasi. Nilai dari tindak pidana korupsi yang dilakoni Mustafa itu senilai Rp 54 miliar.
Pada sidang sebelumnya, Kamis, 4 Maret 2021, KPK telah menghadirkan mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan lain-lain. Pada saat itu, KPK mengonfirmasi dan mengulas perihal pemberian uang Rp 18 M dari Mustafa.
Uang itu disebut dan dinyatakan Mustafa dan beberapa saksi lainnya selain Chusnunia Chalim, adalah untuk keperluan Mustafa menjelang proses pencalonan gubernur pada Pilkada 2018.
Uang itu adalah nominal yang harus disediakan Mustafa pasca ia dan Chusnunia Chalim bertemu dan membuat komitmen di Wiseman Coffee Shop sebagai harga yang dibayar Mustafa apabila menginginkan DPW PKB dan DPP PKB mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada Mustafa.
Mustafa belakangan diketahui mendapat uang senilai Rp 14 M dari Mofaje Caropeboka dan selebihnya dikumpulkan Mustafa dari para kontraktor yang menyiapkan komitmen fee atas proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah.






