KIRKA – Seorang oknum pegawai Alfamart sikat puluhan juta uang perusahaan dengan modus top up ke sebuah rekening Bank Online, ia pun akan segera diadili di Pengadilan lantaran ulahnya tersebut.
Baca Juga : Perkara Penggelapan Karet PT SIL Dihentikan
Yusup Ardiawan, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Liwa sebagai seorang Terdakwa perkara penggelapan, pada Rabu 11 Mei 2022 mendatang dalam perkara dengan Nomor 64/Pid.B/2022/PN Liw.
Asisten Kepala Toko Alfamart di Pekon Sri Mulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat tersebut, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian pada perusahan tempat ia bekerja hingga mencapai toal sebesar Rp50,2 juta.
Dimana dalam sangkaan perbuatannya, Terdakwa menggelapkan uang perusahaan puluhan juta dengan cara melakukan top up beberapa kali ke nomor rekening Bank Online miliknya, yang tercatat di setiap transaksinya mencapai besaran Rp2,5 juta.
Apa yang dilakukan oleh Yusup Ardiawan itu akhirnya diketahui oleh pihak perusahaan, lantaran curiga melihat ada banyaknya transaksi yang tak seimbang dengan jumlah uang dalam brankas toko.
Yang usai dilakukan audit, Terdakwa pun mengakui segala kesalahannya itu, namun sayang ia tak sanggup untuk menggantikan seluruh uang yang dipakainya, hingga permasalahan pun dibawa ke jalur hukum.
Baca Juga : Vonis Penjara 30 Bulan Untuk Penggelapan Pajak Rp2 Miliar
Dan atas apa yang telah dilakukan, sesuai dengan yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Liwa dengan alamat web sipp.pn-liwa.go.id, Yusup Ardiawan dijerat oleh menggunakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.






