Hukum  

Korupsi APBDes Way Kunjir Ratusan Juta Suparman Divonis Penjara

Korupsi APBDes Way Kunjir Ratusan Juta Suparman Divonis Penjara
Ilustrasi Korupsi Terhadap APBDes. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran terbukti lakukan korupsi APBDes Way Kunjir ratusan juta, Suparman divonis penjara selama dua tahun, ia pun dikenakan kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga : Korupsi APBDes, Pj Kades Terdana Dipenjara 18 Bulan 

Oknum Kepala Desa Way Kunjir, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu tersebut, mendapatkan vonis hukumannya yang dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan pada Senin 25 April 2022.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Efiyanto D, menilai Terdakwa Suparman telah terbukti bersalah melakukan Korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Way Kunjir tahun anggaran 2019.

Yang perbuatanya tersebut telah mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai total Rp280.951.978 (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Sehingga pria 45 tahun tersebut dihukum sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suparman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Hakim bacakan putusan hukumannya.

Selain itu, Suparman juga dihukum dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp280.951.978 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah), subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui dalam sangkaan perbuatannya, Terdakwa memanfaatkan anggaran itu dengan cara membuat sendiri perkiraan harga di setiap kegiatan Desa, yang tentunya terdapat sisa keuntungan dan kemudian ia ambil untuk kantong pribadinya.

Baca Juga : Korupsi Lahan Pasar, Kades Gunung Besar Pahrul Rozi Dituntut 2,5 Tahun 

Setelahnya untuk menutupi perbuatannya, Suparman pun membuat Laporan Pertanggung Jawaban seolah sesuai dengan yang telah direalisasikan pada setiap kegiatan yang dianggarkan, namun usai dilakukan audit barulah didapati bahwa dirinya telah melakukan korupsi.