Hukum  

Kirim Video Syur ke Ayah Mantan Dipenjara 10 Bulan

Kirim Video Syur ke Ayah Mantan
Ilustrasi Penyebaran Konten Asusila. Foto Istimewa

KIRKA – Pemuda asal Lamtim bernama Ferdaus dipenjara 10 bulan gegara kirim video syur ke Ayah mantan, yang diketahui video asusila tersebut berisikan adegan intim dirinya dengan sang mantan kekasih.

Baca Juga : Kirim Video Syur ke Ayah Mantan, Ferdaus Dituntut Penjara

Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu 20 April 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Safuan Amijaya

Oleh Majelis Hakim, Terdakwa Muhhamad Ferdaus dinyatakan telah terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik, dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan oleh karenanya Hakim pun menjatuhkan hukuman terhadapnya sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 27 Ayat (1) tentang ITE.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp5 juta, subsidair 2 bulan penjara,” ucap Hakim dalam putusannya.

Diketahui dalam perkara ITE ini, Muhammad Ferdaus terbukti telah menyebarkan video asusila yang berisikan rekaman hubungan intim dirinya bersama mantan pacar, yang lalu ia kirim kepada sang ayah mantan pacarnya tersebut, dengan alasan sakit hati usai diputuskan cintanya.

Baca Juga : Sakit Hati Diputuskan, Ferdaus Kirim Video Asusila ke Ayah Mantan 

Sehingga usai tersebarnya video tak senonoh itu, sang mantan kekasih mendapatkan malu dan trauma, dan pada akhirnya Terdakwa pun dilaporkan ke pihak berwajib dan di seret ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.