Hukum  

Lamban Mufakat Dukung Upaya Restoratif Justice di Pringsewu

Kirka.co
Suasana peresmian Rumah Restoratif Justice Lamban Mufakat di Kabupaten Pringsewu, Selasa 12 April 2022. Foto arsip Kejati Lampung

KIRKALamban Mufakat dukung upaya Restoratif Justice di Pringsewu, yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga : Kejari Pringsewu Terapkan Restorative Justice 

Dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia, yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat, demi menjaga kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, Kejati Lampung meresmikan Rumah Restoratif Justice Lamban Mufakat di Kabupaten Pringsewu.

Yang juga diharapkan, dengan diresmikannya Lamban Mufakat tersebut, dapat menjadi sarana yang tepat untuk mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum di Provinsi Lampung.

“Dengan dibentuknya Lamban Mufakat ini diharapkan dapat menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat, untuk bersama-sama dengan masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya,” ucap Nanang dalam sambutannya.

Dari pembentukan Rumah Restoratif Justice ini, maka kedepannya fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana, tetapi akan lebih diutamakan pemulihan kepada keadaan semula.

Baca Juga : Kejari Lampung Utara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice 

Dengan cara penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.