KIRKA – Wilson Lalengke cabut Praperadilan terhadap Kapolda Lampung dan Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.
Baca Juga : Wilson Lalengke Layangkan Praperadilan Atas Penangkapan Dirinya
Pernyataan dicabutnya permohonan Praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Agus Safuan Amijaya, pada gelaran persidangan perdananya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin 11 April 2022 kemarin.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sdn, Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sdn dinyatakan dicabut,” ucap Hakim Agus Safuan dalam penetapannya.

Sementara diketahui pada permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso ini, Kapolda Lampung menjadi pihak Termohon II, dan selaku Termohon I dicantumkan nama Kapolres Lampung Timur.






