Hukum  

Wilson Lalengke Cabut Praperadilan Terhadap Kapolda Lampung

Kirka.co
Wilson Lalengke. Foto Istimewa

KIRKAWilson Lalengke cabut Praperadilan terhadap Kapolda Lampung dan Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya.

Baca Juga : Wilson Lalengke Layangkan Praperadilan Atas Penangkapan Dirinya 

Pernyataan dicabutnya permohonan Praperadilan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Agus Safuan Amijaya, pada gelaran persidangan perdananya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin 11 April 2022 kemarin.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sdn, Menyatakan permohonan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Sdn dinyatakan dicabut,” ucap Hakim Agus Safuan dalam penetapannya.

Kirka.co
Tangkapan layar SIPP PN Sukadana dengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, terkait penetapan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Wilson Lalengke. Foto Eka Putra

Sementara diketahui pada permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso ini, Kapolda Lampung menjadi pihak Termohon II, dan selaku Termohon I dicantumkan nama Kapolres Lampung Timur.