KIRKA – Akbar Tandaniria Mangkunegara singgung kinerja jurnalis yang melakukan peliputan atas kasus korupsi yang ia jalani di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Alasan Kenapa Akbar Tandaniria Mangkunegara Menangis Terungkap
Itu disampaikan terdakwa penerima gratifikasi -yang dituntut JPU KPK menerima uang sebesar Rp 3.950.000.000 dari fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara- itu saat membacakan surat pledoi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 30 Maret 2022.
”Saya haturkan terimakasih kepada rekan-rekan media (pers) atas pemberitaan yang seimbang selama mengikuti proses persidangan perkara saya ini,” kata Akbar.
Ungkapan terimakasih tersebut persisnya ia bacakan sesuai dengan apa yang dia tulis dalam dokumen surat pledoi yang diperoleh KIRKA.CO baru-baru ini.
Selain menyampaikan terimakasih kepada jurnalis, anak dari anggota DPR, Tamanuri itu juga menyatakan hal serupa kepada majelis hakim, JPU KPK dan tim penasihat hukumnya.
Kepada tim penasihat hukum Akbar yang diketuai Sopian Sitepu, Akbar berterimakasih karena telah maksimal melakukan pembelaan terhadapnya.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Menangis Bacakan Surat Pledoi
”Saya haturkan terimakasih dan bangga saya, kepada tim penasihat hukum saya yang sepanjang waktu tidak lelah-lelah mendengar keluh kesah saya demi pembelaan yang maksimal terhadap perkara yang saya hadapi ini,” kata Akbar lagi.






