KIRKA – Eksepsi ditolak, perkara korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana dinyatakan lanjut dengan agenda pembuktian, yang direncanakan akan digelar pada Kamis 17 Maret 2022 mendatang, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga : Korupsi Uang Setoran Pasien, Kepala Ruang RSUD Sukadana Disidang
Keputusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan Perkara Korupsi atas nama Terdakwa Zulkifli, yang dilaksanakan pada Kamis pagi 10 Maret 2022 kemarin, dengan agenda pembacaan putusan sela atas keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Hendro Wicaksono, menyatakan menolak Eksepsi yang diajukan dan menyatakan persidangan perkara Korupsi tersebut berlanjut.
“Menolak Eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan agar persidangan perkara pidana dengan Register Perkara Nomor 7/Pid.Sus-TINDAK PIDANA KORUPSI/2022/PN.Tjk yang memeriksa Terdakwa BJ. ZULKIFLI Amd. Kep dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara hingga putusan akhir,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan putusannya.
Diketahui dalam sangkaan perbuatannya yang tercantum dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Zulkifli selaku Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dinilai telah bersalah mencatut uang setoran Pasien.






